Mohon tunggu...
Syariefuddin Soeltan
Syariefuddin Soeltan Mohon Tunggu... lainnya -

menulis sesuatu yang bermanfaat buat orang lain dan terutama buat diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Menyoal Arah Kiblat

16 Juli 2010   05:50 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:49 771
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

[caption id="attachment_195702" align="alignright" width="219" caption="ILustrasi/Admin (Shutterstock)"][/caption] Sejak terbetik kabar bahwa arah kiblat, tempat kita menghadap ke arah Baitullah (Ka'bah) setiap melaksanakan ibadah shalat, yang sudah tidak tepat atau persis lagi akibat antara lain karena adanya pergeseran lempengan bumi, muncul berbagai pendapat, komentar dan pertanyaan terkait hal tersebut. Informasi mengenai arah kiblat tentu saja sangat berpengaruh, terutama bagi pengelola Masjid, Mushollah, Langgar, yang pada umumnya dibangun dengan posisi dan konstruksi menghadap arah kiblat (barat). Pertanyaan yang mengemuka, haruskah bangunan tempat ibadah tersebut diubah posisinya? Tak ayal, informasi tentang arah kiblat lantas diburu oleh para pengelola Masjid/Mushollah/Langgar, guna mendapat kepastian terkait arah kiblat yang akurat sebagai panduan bagi tempat ibadah masing-masing sekaligus untuk meneruskannya kepada seluruh umat Islam. Sejumlah pengurus/pengelola Masjid di daerah mengatakan bahwa mereka sudah mendengar kabar mengenai arah kiblat, namun masih menunggu ketentuan resmi yang bisa dijadikan pegangan dalam rangka menyesuaikan dengan arah yang akurat. Untuk itulah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang arah kiblat. Fatwa dimaksud menurut MUI, bukanlah tentang perubahan arah kiblat, karena yang terjadi saat ini semata-mata adalah kekurang-akuratan arah kiblat. Inti dari fatwa tersebut menyebutkan, arah kiblat yang oleh umat Islam di tanah air selama ini dikenal menghadap ke barat, disesuaikan menjadi barat laut. Untuk Jakarta dan sekitarnya kemiringan dari barat ke utara sekitar 25 derajat, sedangkan untuk daerah lain di Indonesia, kemiringan disesuaikan dengan lokasi/letak daerah masing-masing. Fatwa tersebut didasarkan pada analisa dan perhitungan dari para ahli yang memiliki kompetensi dalam hal tersebut. Selain itu sebagai panduan teknis praktis yang bisa dijadikan acuan oleh umat Islam adalah informasi bahwa pada tanggal 16 dan 17 Juli 2010 (hari ini dan besok), pukul 12.00 waktu setempat, matahari akan berada tepat diatas Ka'bah. Jika diibaratkan bahwa matahari pada saat itu sebagai lampu yang berada di atas menara Ka'bah, maka umat Islam bisa menjadikannya sebagai pedoman arah kiblat. Dengan demikian, jika tidak tertutup awan, maka posisi matahari pada pukul 16.27 WIB dapat dijadikan atau menjadi penentu arah kiblat yang sebenarnya. Selain itu, umat Islam juga dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk mengetahui secara tepat atau presisi dalam menentukan arah kiblat melalui, situs web, www.qiblalocator.com dan yang terpenting, bangunan Masjid/Mushollah/Langgar tidak perlu diubah posisinya melainkan cukup dengan menyesuaikan saf/sajadah dari arah kiblat (barat) selama ini, bergeser ke arah kiblat, barat laut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun