Mohon tunggu...
Hadi Samsul
Hadi Samsul Mohon Tunggu... PNS -

HS try to be Humble and Smart

Selanjutnya

Tutup

Money

Amunisi Syariah

5 Agustus 2010   14:06 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:17 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

tulisan ini saya buat

untuk berpartisipasi dalam IB blogger competition.

-hs-

Tepat setahun yang lalu, saya dan beberapa kawan SMA melaksanakan reuni di salah satu vila di kawasan Cipanas Puncak. Pertemuan kembali setelah terpisah hampir sembilan tahun tersebut ternyata berhasil mempersatukan kami kembali dalam sebuah ikatan silaturahmi yang pada akhirnya kami beri nama sendiri. AMUN1C2K (dibaca AMUNISI).

Awalnya hanya sekadar iseng dan pelemparan wacana dari salah satu rekan saya, Oki, untuk membuat semacam koperasi atau wadah yang bisa digunakan sebagai fasilitasi silaturahmi. Terlontarlah ide untuk membuat semacam koperasi, dari kami untuk kami sendiri. Obrolan pun berubah menjadi serius manakala membahas masalah dana dan peraturan. Disepakatilah bahwa kita meminjam peraturan syariah untuk menjalankan perkumpulan ini.

Ya, kami memakai sistem syariah karena ternyata itu mampu memberikan keuntungan lain bagi kami para anggotanya. Saat ini, anggota kami masih ber-14, dan belum cukup untuk menjadi sebuah wadah koperasi. Namun semangat kami tak pernah surut untuk membangun dan mewujudkan cita-cita kami di kemudian hari. Saat ini kami masih dalam tahap pengumpulan modal awal dimana setiap anggota wajib deposit dana sebesar Rp.1.200.000,- yang dikumpulkan dalam jangka waktu dua tahun. Artinya, setiap bulan kami harus menabung sebesar Rp. 50.000,- dan disimpan dalam rekening bersama yang kami percayakan kepada salah satu bank syariah.

Kenapa kami memilih sistem syariah dan bank syariah sebagai pokok peraturan kami? Jawabnya mudah, karena sistem perbankan syariah Insya Allah adalah sistem yang halal dan tidak memberatkan bagi kami. Sedangkan bank tempat kami deposit dana, juga dipilih bank syariah, karena kami berusaha untuk tidak mencampurkan uang rekening tersebut dengan hal-hal yang berbau riba. Intinya, kami ingin belajar untuk mengelola keuangan sesuai dengan yang digariskan ajaran agama yang kami anut.

Saat ini, kami memang masih belum memiliki unit usaha mandiri karena terbentur masalah pendanaan. Karena ternyata seiring waktu berjalan, dan kesibukan masing-masing, selalu saja ada yang lupa dan nunggak membayar iuran wajib yang kami sepakati. Kami baru mampu menjalankan simpan pinjam dan pembiayaan berbasis syariah dengan kesepakatan bagi hasil yang cukup ringan bagi si peminjam, dalam hal ini adalah sesama anggota kami sendiri.

Pembiayaan kami menggunakan prinsip syariah jual beli atau dalam istilah perbankan syariah dikenal dengan nama MURABAHAH. Murabahah merupakan akad jual beli dimana harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli. Jenis dan jumlah barang dijelaskan secara rinci. Pembayaran bisa dilakukan dengan cara sekaligus atau mencicil. Dalam hal ini, perkumpulan AMUN1C2K adalah penjual dan kami sebagai anggota adalah pembeli. Dengan demikian, diharapkan ada keuntungan yang kami peroleh untuk menambah modal awal kami.

Sedangkan bagi hasil yang kami peroleh, kami sepakati dengan menggunakan prinsip MUDHARABAH. Mudharabah adalah akad yang dilakukan antara pemilik modal dan pengelola dengan nisbah bagi hasil yang disepakati di awal, sedangkan kerugian ditanggung pemilik modal. Dalam hal ini, kami anggota AMUN1C2K adalah pemilik modal, sehingga apabila kelak memperoleh bagi hasil, kami-kami sendiri yang akan menikmatinya. Dan pada akhirnya disepakati bahwa bagi hasil yang kami peroleh dikembalikan sebagai modal awal untuk cita-cita kami di kemudian hari.

Di masa depan, bukan tidak mungkin kami akan merambah usaha lain. Salah satu cita-cita kami adalah membantu para pelaku ekonomi kelas bawah demi menghilangkan praktek renten. Mulia bukan cita-cita kami? Hehehe (narsis dikit gapapa ya).

Mungkin kelak, ketika modal kami sudah menggelembung gendut, kami akan benar-benar menerapkan prinsip syariah lainnya untuk unit-unit usaha kami. Masih banyak hal yang belum kami terapkan tentang prinsip perbankan syariah. Dalam hal pembiayaan jual beli, bukan tidak mungkin kelak kami akan memakai prinsip pembiayaan jual beli Salam, Istishna, ataupun Ijarah. Dalam hal bagi hasilpun, kami pasti akan menerapkan prinsip lain selain mudharabah, karena masih ada Musyarakah atau bagi hasil berdasarkan berkongsi. Sedangkan untuk pembiayaan jasa (wakalah, kafalah, hawalah, rahn, qard) sama sekali belum terpikirkan mengingat, lagi-lagi, dana awal kami belum mampu sampai ke tahap itu.

Hmmm, anda berkerut kening membaca tulisan saya tentang prinsip perbankan syariah? Tidak usah. Anda tak perlu repot mengerutkan kening, saya khawatir anda malah cepat tua karena tidak mengerti prinsip syariah tersebut. Saat ini perbankan syariah sudah cukup menjamur di setiap kota, dan anda hanya perlu mendatangi salah satu bank syariah di kota anda. Lalu coba anda tanya-tanya tentang prinsip perbankan syariah. Yaaa itung-itung anda silaturahmi dengan kawan-kawan di bank syariah. Mereka pasti akan menjelaskan apa yang ingin anda ketahui, dengan senyum manis dan ikhlas untuk anda tentunya. Saya yakin, setelah mendapat penjelasan dari yang mumpuni di bidangnya, anda pasti tertarik untuk menggunakan produk perbankan syariah karena akan memberikan keuntungan yang sesuai untuk anda.

Akhirnya, saya berharap semoga kelak perkumpulan kami dapat memberikan manfaat untuk lingkungan sekitar kami. Dan semoga dengan dipublikasikannya tulisan ini, makin banyak teman-teman satu angkatan sealmamater SMU saya, lulusan tahun milenium, segera bergabung dengan perkumpulan kami. Juga, semoga anda pun terinspirasi untuk segera bergabung dengan Bank Syariah dengan cara menjadi nasabahnya. Karena saya yakin, bank syariah akan memberi keuntungan lebih untuk anda. Yakinlah apa yang dikatakan Hadi, hehehe. (HS)

dimuat juga di blog saya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun