Mohon tunggu...
Hadis
Hadis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hanya untuk bersenang-senang

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pelaksanaan Jaminan Fidusia dalam Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah Oleh Imron Ronaldi (2420123009)

24 Januari 2025   04:44 Diperbarui: 24 Januari 2025   04:50 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pelaksanaan Jaminan Fidusia dalam Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah

Pendahuluan

Di era modern, kebutuhan akan dana untuk mendukung aktivitas ekonomi semakin meningkat. Baik lembaga keuangan konvensional maupun syariah memainkan peran penting dalam menyediakan pembiayaan. Salah satu skema yang populer dalam perbankan syariah adalah murabahah. Akad jual beli ini memungkinkan bank membeli barang untuk kebutuhan nasabah, lalu menjualnya kembali dengan margin keuntungan tertentu.

Dalam pembiayaan ini, jaminan fidusia sering kali digunakan untuk memberikan perlindungan hukum bagi bank. Jaminan fidusia menawarkan fleksibilitas karena memungkinkan debitur tetap menggunakan benda yang dijaminkan, meski kepemilikan hukumnya dialihkan kepada kreditur. Artikel ini membahas konsep fidusia dalam pembiayaan murabahah, mencakup pengertian, dasar hukum, prosedur pelaksanaan, hingga dampaknya.

Pengertian dan Dasar Hukum Fidusia

Pengertian Fidusia

Kata "fidusia" berasal dari bahasa Latin yang berarti kepercayaan. Dalam hukum Indonesia, pengertian fidusia diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Fidusia didefinisikan sebagai pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda berdasarkan kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda tersebut tetap dikuasai oleh pemilik asal.

Fidusia memiliki karakter unik: hak kepemilikan dialihkan kepada kreditur sebagai jaminan, namun benda yang dijaminkan tetap dikuasai oleh debitur. Fleksibilitas ini menjadikan fidusia sebagai pilihan utama untuk mengikat objek bergerak, seperti kendaraan bermotor.

Dasar Hukum Fidusia

Dasar hukum fidusia mencakup:

  1. Pasal 1131 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa seluruh harta debitur menjadi jaminan utangnya.
  2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, yang mengatur proses pendaftaran, hak dan kewajiban para pihak, hingga eksekusi fidusia.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000, yang mengatur tata cara pendaftaran fidusia.
  4. Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000, yang membolehkan penggunaan jaminan dalam akad murabahah sesuai prinsip syariah.

Pembiayaan Murabahah dalam Bank Syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun