Mohon tunggu...
Retryani Hadi
Retryani Hadi Mohon Tunggu... Lainnya - Tax Advisor

Informasi seputar perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pembukuan Vs. Pencatatan: Memahami Peran Penting dalam Akuntansi Perpajakan Indonesia

29 November 2024   12:56 Diperbarui: 29 November 2024   12:56 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sistem perpajakan Indonesia mengharuskan setiap Wajib Pajak untuk mencatat transaksi keuangan mereka dengan baik. Namun, tidak semua Wajib Pajak diwajibkan menggunakan metode yang sama. Ada dua pendekatan utama yang dikenal: pencatatan dan pembukuan. Keduanya memiliki perbedaan signifikan dalam kompleksitas, tujuan, dan penerapan. Artikel ini akan membantu Anda memahami perbedaan tersebut dan relevansinya dalam perpajakan Indonesia.

Administrasi keuangan yang terorganisir adalah dasar bagi kepatuhan pajak. Baik pencatatan maupun pembukuan membantu Wajib Pajak melaporkan kewajibannya secara akurat dan menghindari sanksi akibat kesalahan pelaporan. Selain itu, sistem ini memberikan gambaran keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan bisnis yang lebih baik.

Apa Perbedaan Utama Pembukuan dan Pencatatan?
Pencatatan adalah metode sederhana, biasanya digunakan oleh pelaku usaha kecil. Hanya transaksi utama, seperti penghasilan dan pengeluaran, yang dicatat tanpa rincian lebih lanjut. Sebaliknya, pembukuan jauh lebih kompleks. Selain mencatat transaksi, pembukuan melibatkan penyusunan laporan keuangan lengkap seperti neraca dan laporan laba rugi, sehingga memberikan gambaran menyeluruh tentang kondisi keuangan. Dalam konteks perpajakan Indonesia, UMKM sering kali cukup dengan pencatatan sederhana. Namun, perusahaan besar wajib menyelenggarakan pembukuan yang lebih mendalam sesuai peraturan yang berlaku

Pencatatan adalah metode sederhana untuk mencatat penghasilan dan biaya utama tanpa menghasilkan laporan keuangan rinci. Dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pencatatan diwajibkan untuk usaha kecil atau individu yang tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan.

Pembukuan adalah proses pencatatan sistematis yang melibatkan semua transaksi keuangan, termasuk pembuatan laporan keuangan seperti neraca dan laporan laba rugi. Pembukuan diatur dalam UU KUP dan harus mengikuti standar akuntansi yang berlaku, yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Perbedaan pencatatan dan pembukuan dari segi kompleksitas yaitu pencatatan lebih sederhana, fokus hanya pada transaksi utama, sedangkan pembukuan lebih sistematis, mencakup semua transaksi dan menghasilkan laporan keuangan lengkap. Untuk kewajiban dan subjek dari pencatatan yaitu diwajibkan untuk UMKM atau individu yang skalanya kecil, sedangkan pembukuan diwajibkan untuk perusahaan atau Wajib Pajak dengan skala usaha besar. Dan terakhir dasi segi tujuan penggunaannya pencatatan yaitu emenuhi kepatuhan pajak secara minimal, sedangkan pembukuan memberikan informasi rinci untuk analisis keuangan dan strategi bisnis.

Pembukuan dan pencatatan berperan dalam membantu Wajib Pajak terkait kepatuhan pajak dan pelaporan yang benar serta memenuhi aturan perpajakan dengan data yang akurat dan terorganisir.
Juga berdampak terhadap audit pajak dengan dokumentasi yang lengkap, proses audit oleh otoritas pajak menjadi lebih lancar, mengurangi potensi sengketa atau denda.
Dan pastinya akan ada manfaat bagi Wajib Pajak selain untuk kepatuhan, pembukuan atau pencatatan membantu Wajib Pajak memahami kondisi keuangan mereka untuk mendukung keputusan usaha yang lebih baik.

Terkadang berkendala pada banyak UMKM tidak memahami pentingnya pencatatan dan pembukuan, membuat pembukuan juga membutuhkan mungkin biaya dan tenaga yang bisa saja dinilai memberatkan. Solusinya apa? nah.. di Coretax ada menu pencatatan nanti akan dibahas pada artikel berikutnya, yaitu bisa disebut semacam aplikasi akuntansi modern yang berbasis web terjangkau dapat membantu pencatatan lebih mudah dan efisien tentunya. Pastikan untuk mengikuti Kelas Pajak Edukasi Coretax yang diadakan seluruh Kantor Pelayanan Pajak juga di pajak.go.id/Coretax terkait handbook tutorial Cortex.

Memahami perbedaan antara pencatatan dan pembukuan adalah langkah penting untuk memastikan kepatuhan pajak. UMKM disarankan menggunakan pencatatan sederhana, sedangkan perusahaan besar wajib menyelenggarakan pembukuan yang lengkap. Dengan memanfaatkan teknologi dan pelatihan, Wajib Pajak dapat menjalankan administrasi keuangan mereka dengan lebih efisien dan akurat. Memilih metode yang sesuai tidak hanya mendukung kepatuhan pajak, tetapi juga membantu Wajib Pajak mengelola bisnis mereka dengan lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun