Mohon tunggu...
Retryani Hadi
Retryani Hadi Mohon Tunggu... Lainnya - Tax Advisor

Informasi seputar perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Coretax Lebih Dekat

28 November 2024   15:44 Diperbarui: 28 November 2024   16:28 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Coretax, Sumber pajak.go.id

SEJAK ditetapkannya PMK 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) sebanyak 642 halaman yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia yaitu Sri Mulyani Indrawati, Coretax sendiri akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Coretax adalah nama yang diberikan karena adanya Kebutuhan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memutakhirkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax administration system). Kebutuhan pengembangan teknologi inipun menjadi latar belakang karena pesatnya kemajuan teknologi yang meningkatkan ekspektasi Wajib Pajak terhadap layanan perpajakan berbasis teknologi, dengan adanya ekspektasi terhadap sistem informasi yang terbaru, terintegrasi, mencakup seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mempermudah pelaksanaan pekerjaan (decision support system), dan handal.

Latar belakang Coretax sendiri yaitu untuk terciptanya sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien serta memiliki fleksibilitas yang tinggi, dilaksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Tentunya pembaruan tersebut dengan tujuan menghasilkan kebijakan di bidang perpajakan yang berkeadilan, berkepastian hukum, mendukung peningkatan penerimaan pajak, dan mendukung perekonomian nasional.

Setiap adanya pembaruan pasti akan memiliki dampak tersendiri, untuk Coretax ini akan berdampak pada 42 (empat puluh dua) peraturan setingkat Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, pendaftaran Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, Surat Pemberitahuan (SPT), serta layanan administrasi perpajakan.

Sistem ini meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dan dirancang agar mudah diakses oleh semua wajib pajak yang memiliki kapasitas perangkat yang beragam menjadi salah satu manfaat dari implementasi Coretax, dan juga kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak juga nantinya akan berdampak pada kepatuhan Wajib Pajak, layanan perpajakan akan lebih mudah diakses dan terintegrasi.

Coretax mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, EoI, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut ke dalam menu dan submenu pada Portal Wajib Pajak.

Yang harus dipersiapkan oleh Wajib Pajak adalah dengan melakukan Pemadanan NIK atau memperoleh NPWP dalam format 16 digit 0000000000000000 , memastikan akun layanan DJP Online saat ini aktif dan juga data-data identitas, nomor telepon, email tersebut sudah lengkap, update dan valid tentunya. Serta Identitas Penanggung Jawab (PIC Utama) berupa email dan nomor telepon aktif, Data Daftar WP Cabang (Tempat Kegiatan Usaha/TKU) dan Dokumen Pendirian.

Persiapan selanjutnya yaitu Wajib Pajak juga dapat mengikuti kelas pajak yang banyak dilakukan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait Edukasi Coretax.

Tujuan dari kelas pajak ini sendiri untuk mengetahui dan mengakses kanal-kanal pembelajaran aplikasi Coretax, pendaftaran dan mengakses aplikasi Simulator Terpandu Coretax sebagai sarana pembelajaran mandiri bagi WP.

Jika Wajib Pajak tidak dapat mengikuti kelas pajak yang diadakan oleh KPP, tetap bisa melakukan pembelajaran mandiri dengan cara handbook yang ada pada tautan pajak.go.id/Coretax serta video tutorial yang ada di kanal YouTube @DitjenPajakRI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun