Lambang Daerah Kota Gunungsitoli
Gunungsitoli, Sumatera Utara
Kota Gunungstoli melalui DPRD kembali mengesahkan Logo yang selama ini sempat menjadi polemik baik dimasyarakat maupun para pejabat Kota Gunungsitoli. Hal ini akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan menyusul untuk dimasukan lembaran daerah.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa, S.Pd.K dan didampingi Hadirat ST Gea Wakil Ketua, Drs. Martinus Lase, M.SP Walikota Gunungsitoli (30/04), sementara yang hadir dari 25 orang anggota DPRD Kota Gunungsitoli saat itu sebanyak 19 orang, dengan rincian hasil voting sebanyak 13 orang anggota DPRD Kota Gunungsitoli menyetujui dan menerima penggunaan lambang daerah “SAMAERI”.
Herman Jaya Harefa, S. Pd.K Ketua DPRD Kota Gunungsitoli dalam penjelasannya, mengakui bahwa awalnya ada dua partai yang bergabung dalam Fraksi Gepira sempat terjadi perbedaan pendapat awalnya Nasdem menyetujui penggunaan lambang daerah samaeri sementara Gerindra menolak. Tetapi pada akhirnya usulan kata “samaeri” diterima dan disyahkan menjadi Perda disbanding kata “datafaeri”.
Kata “samaeri” memiliki makna mengasuh, mengayomi dan memelihara, sementara kata “datafaeri” hanya merupakan kata ajakan untuk memperbaiki. Proses ini sebenarnya cukup panjang dan akhirnya melalui pansus dalam laporannya cukup memahami kata “samaeri” yang diajukan oleh pemerintah.Kerja pansus DPRD Kota Gunungsitoli perlu kita mengapreseasi termasuk kepada Ephorus BNKP yang telah berkontribusi dalam penyusunan lambang daerah “samaeri” tandas Herman Jaya Harefa, S.Pd.K.
Meskipun telah disahkan melalui Raperda, Logo berlaku setelah turun hasil klarifikasi dari gubernur dan di lembar daerahkan.
Download file ukuran besar : Download logo Kota Gunungsitoli.png
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H