Penyalahgunaan Media Sosial untuk Tindak Pidana
Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern. Platform seperti Facebook, Instagram, Twitter, TikTok, dan lainnya tidak hanya digunakan untuk berkomunikasi, tetapi juga sebagai sarana untuk berbagi informasi, mempromosikan bisnis, hingga menggalang dukungan sosial. Namun, di balik manfaat besar yang ditawarkan, media sosial juga sering disalahgunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana. Fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena pengaturan hukum pidana terkait media sosial masih lemah dan belum sepenuhnya mampu menangani berbagai bentuk penyalahgunaan tersebut.
Media sosial adalah platform digital yang memungkinkan pengguna untuk berbagi informasi, berinteraksi, dan berkolaborasi. Namun, kemudahan ini sering disalahgunakan untuk tujuan negatif, seperti menyebarkan ujaran kebencian, melakukan pencemaran nama baik, atau melancarkan penipuan online. Menurut penelitian, media sosial memiliki karakteristik unik yang memungkinkan konten tersebar dengan cepat dan luas, sehingga dampak dari tindak pidana di media sosial bisa lebih besar dibandingkan dengan media konvensional
Di Indonesia, pengaturan hukum pidana terkait media sosial diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 tahun 2008 yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur bentuk bentuk tindak pidana sebagai berikut:
Pasal 27 Ayat (1): Konten Asusila
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Ancaman hukuman : Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar
Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana dalam hal: a. dilakukan demi kepentingan umum; b. dilakukan untuk pembelaan atas dirinya sendiri; atau c. Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik tersebut merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/ atau ilmu pengetahuan.
Contoh Kasus : Seorang individu memposting video pornografi di media sosial untuk tujuan viral atau popularitas.
Ayat (2): Perjudian
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.