[caption id="attachment_338049" align="alignnone" width="576" caption="doc pribadi"][/caption]
Fakta mengejutkan terkuak! Prabowo dijerat utang oleh 4 perusahaan asing sejak 2011 sampai waktu yang belum ditentukan. Pertanyaannya, apakah utang-utang asing yang menjerat Prabowo akan menjadi obyek pemeriksaan KPK dan mengganjal pencapresan Prabowo?
Berikut kronologi singkatnya berdasarkan Keputusan Pengadilan Niaga
No. 20/PKPU/2011/PN Niaga :
- Prabowo membeli PT Kiani Kertas dari tangan Bob Hasan.
- PT Kiani Kertasdiubah namanya menjadi PT Kertas Nusantara saat kasus kepailitan yang menimpanya ramai diberitakan media.
- Fakta-fakta hukum mengenai kasus kepailitan ini dapat di baca di artikel sebelumnya yang berjudul “Ini Bukti Utang Prabowo” yang dimuat di Kompasiana.
- Kasus dimulai dengan ketidaksanggupan Prabowo dan PT Kiani Kertas membayar utangnya kepada PT Multi Alphabet Dinamika.
- Penundaan pembayaran utang kemudian disetujui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diumumkan di harian KOMPAS dan Kaltim Pos pada tanggal 20 Juni 2011.
- Masalah besar terjadi, pengumuman itu berakibat pada munculnya 191 pihak kreditur yang mengklaim PT Kiani Kertas gagal bayar atas utang-utangnya.
- Empat dari 191 kreditur tersebut ternyata adalah perusahaan-perusahaan asing.
- Mereka adalah perusahaan raksasa internasional J.P. Morgan, Boschendal Investments Limited, Langass Offshore Inc, dan Credit Suisse.
- Keempat perusahaan asing tersebut bersama 3 perusahaan lokal memberikan utang senilai lebih dari Rp 7,9 triliun (termasuk bunga terutangnya yang belum dibayar).
- Keempat perusahaan asing tersebut termasuk sebagai kreditur separatis dengan tagihan separatis.
- Utang tersebut akan terus menjerat PT Kiani Kertas sampai tahun 2025.
- Bahkan sisa utang senilai USD 139 juta akan diselesaikan dengan pinjaman baru mulai tahun 2026 sampai saat yang belum ditentukan.
- Dengan demikian, belum diketahui pasti kapan jerat utang ini akan selesai, mengingat kondisi keuangan PT Kiani Kertas yang belum membaik sampai saat ini, terbukti dengan belum digajinya karyawan selama 5 bulan di tahun 2014 dengan alasan kondisi keuangan yang belum memungkinkan.
- Akankah dan perlukah KPK memeriksa dan mengawasi jerat utang asing ini?
- Tugas KPK pada intinya adalah memberantas korupsi, termasuk mencegahnya.
- Jika terdapat potensi-potensi akan dilakukannya korupsi oleh pejabat negara, maka KPK sudah seharusnya mengawasi secara ketat sedini mungkin.
- Masalahnya, perusahaan asing sebesar J.P Morgan terkenal dalam intervensinya di ranah pengambilan kebijakan pemerintah, memanfaatkan kekuatan dana mereka.
- Posisi tawar perusahaan asing tersebut didukung dengan pendanaan yang kuat.
- Jerat ekonomi cukup efektif untuk mengontrol arah kebijakan, apalagi jika dukungan keuangan yang diberikan dalam jumlah besar.
- Sebagai warga negara yang cinta tanah air, wajar jika kita khawatir bahwa utang senilai triliunan rupiah adalah cukup untuk menekan presiden kita mengikuti kemauan asing.
Mempertimbangkan hal-hal di atas, kita berharap KPK dapat memegang peranan kunci untuk menjaga negara ini dari penyakit korupsi, apalagi jika korupsi itu dilakukan untuk kepentingan asing. Wassalam....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H