Mohon tunggu...
Hadi Kusuma Widjaya
Hadi Kusuma Widjaya Mohon Tunggu... -

Saya hanya orang biasa yang bermimpi Indonesia akan hebattt suatu masa nanti.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Akankah Prabowo Diperiksa KPK?

24 Mei 2014   18:24 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:09 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14009053471406260931

[caption id="attachment_338049" align="alignnone" width="576" caption="doc pribadi"][/caption]

Fakta mengejutkan terkuak! Prabowo dijerat utang oleh 4 perusahaan asing sejak 2011 sampai waktu yang belum ditentukan. Pertanyaannya, apakah utang-utang asing yang menjerat Prabowo akan menjadi obyek pemeriksaan KPK dan mengganjal pencapresan Prabowo?

Berikut kronologi singkatnya berdasarkan Keputusan Pengadilan Niaga
No. 20/PKPU/2011/PN Niaga :


  1. Prabowo membeli PT Kiani Kertas dari tangan Bob Hasan.
  2. PT Kiani Kertasdiubah namanya menjadi PT Kertas Nusantara saat kasus kepailitan yang menimpanya ramai diberitakan media.
  3. Fakta-fakta hukum mengenai kasus kepailitan ini dapat di baca di artikel sebelumnya yang berjudul “Ini Bukti Utang Prabowo” yang dimuat di Kompasiana.
  4. Kasus dimulai dengan ketidaksanggupan Prabowo dan PT Kiani Kertas membayar utangnya kepada PT Multi Alphabet Dinamika.
  5. Penundaan pembayaran utang kemudian disetujui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diumumkan di harian KOMPAS dan Kaltim Pos pada tanggal 20 Juni 2011.
  6. Masalah besar terjadi, pengumuman itu berakibat pada munculnya 191 pihak kreditur yang mengklaim PT Kiani Kertas gagal bayar atas utang-utangnya.
  7. Empat dari 191 kreditur tersebut ternyata adalah perusahaan-perusahaan asing.
  8. Mereka adalah perusahaan raksasa internasional J.P. Morgan, Boschendal Investments Limited, Langass Offshore Inc, dan Credit Suisse.
  9. Keempat perusahaan asing tersebut bersama 3 perusahaan lokal memberikan utang senilai lebih dari Rp 7,9 triliun (termasuk bunga terutangnya yang belum dibayar).
  10. Keempat perusahaan asing tersebut termasuk sebagai kreditur separatis dengan tagihan separatis.
  11. Utang tersebut akan terus menjerat PT Kiani Kertas sampai tahun 2025.
  12. Bahkan sisa utang senilai USD 139 juta akan diselesaikan dengan pinjaman baru mulai tahun 2026 sampai saat yang belum ditentukan.
  13. Dengan demikian, belum diketahui pasti kapan jerat utang ini akan selesai, mengingat kondisi keuangan PT Kiani Kertas yang belum membaik sampai saat ini, terbukti dengan belum digajinya karyawan selama 5 bulan di tahun 2014 dengan alasan kondisi keuangan yang belum memungkinkan.
  14. Akankah dan perlukah KPK memeriksa dan mengawasi jerat utang asing ini?
  15. Tugas KPK pada intinya adalah memberantas korupsi, termasuk mencegahnya.
  16. Jika terdapat potensi-potensi akan dilakukannya korupsi oleh pejabat negara, maka KPK sudah seharusnya mengawasi secara ketat sedini mungkin.
  17. Masalahnya, perusahaan asing sebesar J.P Morgan terkenal dalam intervensinya di ranah pengambilan kebijakan pemerintah, memanfaatkan kekuatan dana mereka.
  18. Posisi tawar perusahaan asing tersebut didukung dengan pendanaan yang kuat.
  19. Jerat ekonomi cukup efektif untuk mengontrol arah kebijakan, apalagi jika dukungan keuangan yang diberikan dalam jumlah besar.
  20. Sebagai warga negara yang cinta tanah air, wajar jika kita khawatir bahwa utang senilai triliunan rupiah adalah cukup untuk menekan presiden kita mengikuti kemauan asing.

Mempertimbangkan hal-hal di atas, kita berharap KPK dapat memegang peranan kunci untuk menjaga negara ini dari penyakit korupsi, apalagi jika korupsi itu dilakukan untuk kepentingan asing. Wassalam....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun