Mohon tunggu...
hadi kurniawan
hadi kurniawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Everything is posible if you never give up & believe in love

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

QRIS, Bentuk Digitalisasi yang Bermanfaat Saat Pandemi

22 November 2020   23:18 Diperbarui: 23 November 2020   00:04 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan zaman yang diikuti dengan kemajuan teknologi juga telah membawa banyak perubahan ke berbagai segi kehidupan baik dalam kegiatan bermasyarakat bahkan hingga menyentuh ke sistem pembayaran yang biasa kita pakai. 

Perkembangan teknologi ini juga akan memberi dampak pada pertumbuhan ekonomi digital dan percepatan teknologi dengan pertumbuhan ekonomi digital yaitu melalui pembaran transaksi non tunai (Cashless). 

Jika melihat kondisi sepert ini, berdasr data dari Bank Indonesia, pada tahun 2019 pemegang pembayaran non tunai yaitu dari uang elektronik yang mana nilainya sudah menyentuh angka 95,75 triliun yang mana angka ini meningkat dari tahun 2018 yang mana hanya sejumlah 60 triliun. 

Peningkatan penggunaan uang elektronik ini karena didukung oleh banyaknya produk yang sadar akan penggunaan uang elektronik untuk memudahkan pembayaran barang yang mereka jual. 

Selain itu peningkatan ini juga didukung oleh penggunaan dan penerbitan kartu yang mendukung untuk pembayaran non tunai seperti kartu e-money yang berbasis chip dan berbasis server seperti pada aplikasi e-wallet dan bank account.

QR Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan serangkaian kode yang memuat data dan atau informasi seperti identitas pedagang atau pengguna, nominal pembayaran, dan atau mata uang yang dapat dibaca dengan alat terntentu dalam rangka transaksi pembayaran. (Bank Indonesia, 2020). 

Adapun beberapa pihak yang terlibat dalam penggunana QR Code diantaranya Penyelenggara Jasa SP (PJSP), Lembaga Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan Penyelenggara Penunjang. 

Dalam hal ini, QR Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan bentuk standarisasi pembayaran menggunakan QR Code dari Bank Indonesia agar segala proses transaksi yang dibutuhkan dengan QR Code menjadi lebih mudah, cepat dan terjaga keamanannya.

QR Code Indonesian Standard (QRIS) yang dikembangakan dan oleh Bank Indoeneia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) menjaid sebagai salah satu alternatif pembayaran digital yang mengusung slogan UNGGUL. Unggul disini meruapak singkatan kata dari UNiversal yang artinya QRIS ini memiliki makna yang inklusif, untuk seluruh lapisan masyarakat dan dapat digunakan di domestic dan luar negeri. 

GampanG yang artinya transaksi dilakukan dengan mudah dan aman dalam satu genggaman, Untung, yang memiliki efisien yaitu kode QR untuk semua aplikasi, dan singkatan terakhir yaitu Langsung yang memiliki arti transaksi cepat dan seketika, mendukung kelancaran sistem pembayaran (Bank Indonesia, 2020). Dari semua arti itu memcerminka semanagat Bank Indonesia untuk mendukung proses digitalisasi pembayaran yang tentunya juga memudahkan masyarakat dalam melakkukan transksasi perdagangan.

Di tengah rundungan pandemi Covid-19 yang masih belum jelas kapan akan berakhirnya ini, sudah tentu sistem pembayaran dan transaksi yang ada di lingkungan masyarakat sudah barang tentu juga akan memberikan afek pada penggunaan uang tunai. Hal ini terjadi dikarenakan adanya seruan pemerintah untuk dapat melakukan kegiatan mulai dari bekerja, belajar dan dari beribadah dari rumah. Di tengah kondisi pandemi ini, sistem pembayaran berbasis digitalisasi seperti ini dirasa sangat dibutuhkan untuk tetap dapat menunjang sistem transaksi dan pembayaran yang ada di pasar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun