Saya bingung mau nulis postingan ini di kolom tekno, bahasa, hukum, atau ekonomi. Akhirnya saya pilih ke kolom ekonomi karena ini ada kaitannya dengan peraturan menteri perdagangan. Masih ingat kasus polisi yang menangkap penjual IPAD tanpa manual berbahasa Indonesia? Ternyata semua jenis gadget dan elektronik yang dipasarkan di Indonesia menurut kementrian perdagangan harus disertai manual berbahasa Indonesia. Jika tidak ancaman hukuman sudah menanti karena melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Kemarin pagi saya jalan-jalan di pasar kaget pemda Kabupaten Bogor dan membeli speaker aktif wireless, yang bisa disambungkan dengan mp3 player, PC, HP, bisa juga memutar musik dari flasdisk USB, kartu micro dari berbagi macam slot, serta ada FM radio. Lengkap bukan? Dan harganya sangat murah cuma Rp 150 ribu lengkap (ada remote control-nya, kabel untuk menghubungkan ke HP, kabel USB untuk menghubungkan ke PC dan kabel untuk men-charge). Kemudian ketika saya melihat kardusnya ada manual berbahasa Indonesianya juga. Setelah dicoba oleh penjualnya saya setuju membayarnya dan membawa pulang. Sesampai di rumah ternyata ada masalah, speakernya tidak bisa dikecilkan. Saya mencoba menggunakan tombol di alat itu untuk mengecilkan volume tapi tidak bisa lalu saya coba dengan remote controlnya, juga tidak bisa. Akhirnya saya baca petunjuk manualnya yang tertulis di kardus sebelah kanan, tapi di sini saya tambah pusing. Ternyata Bahasa Indonesia yang dipakai bukan Bahasa Indonesia yang baku, kemungkinan besar adalah kata-kata yang dihubungkan melalui google translate, jadi bukan kalimat. Saya akan quote manual nomor 6 yang bikin saya pusing tujuh keliling : "PLAY/PAUSE tombol di negara USB/SD oleh seorang putar/berhenti sementara, dinegara FM oleh program singkat.." Menurut saya lebih baik pakai Bahasa Inggris walau tidak semua orang mengerti namun untuk urusan teknik lebih mudah dimengerti seperti kata-kata : play, rewind, pause, previous, next dan seterusnya. Melalui tulisan ini saya ingin mendapat penjelasan dari kementrian perdagangan atau kepolisian : bagaimana hukumnya jika gadget yang diperdagangkan menggunakan Bahasa Indonesia seperti ini?
(keterngan gambar : kardus, remote dan speaker aktif wireless merek FLECO)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H