Mohon tunggu...
Hadi Aldo ( NIM 67120010011 )
Hadi Aldo ( NIM 67120010011 ) Mohon Tunggu... Mahasiswa - Doktor Management @Mercu Buana

Entrepreneur.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Prof Apollo "Peranan Bank Sentral dan Kasus Mega Skandal atas Likuiditas Perbankan"

29 Mei 2021   11:10 Diperbarui: 29 Mei 2021   11:25 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wewenang Bank Sentral

BI selaku bank sentral di Indonesia mempunyai wewenang khusus yang sebelumnya sudah diatur dalam UU Republik Indonesia, yakni:

1. Kewenangan Membuat Kebijakan Moneter

BI harus bisa menentukan dan menetapkan adanya tingkat diskonto, jumlah cadangan minimal bank umum, serta harus membuat kebijakan pembiayaan atau kredit. Selain itu, BI harus bisa menetapkan dan juga menentukan target moneter dengan cara menentukan tingkat inflasi yang terjadi di Indonesia setiap tahun.

Lebih dari itu, BI juga memiliki wewenang dalam mengendalikan moneter dengan tidak dibatasi pada kegiatan pasar terbuka di pasar uang.

2. Kewenangan Mengatur Sistem Pembayaran

Dalam hal ini, BI memiliki tiga wewenang utama. Pertama BI memiliki wewenang dalam menentukan dan juga menetapkan penggunaan alat pembayaran. Kedua, membuat serta memberikan persetujuan izin atas adanya penyelenggaraan sistem pembayaran. Terakhir, mengawasi penyelenggaraan sistem pembayaran.

3. Kewenangan Mengatur dan Mengawasi Perbankan

Untuk poin terakhir ini, BI selaku bank sentral memiliki empat wewenang utama. Pertama, membuat dan juga menetapkan kebijakan terkait pelaksanaan perbankan yang berlaku di Indonesia. Kedua, memberikan sanksi kepada pihak yang sudah melanggar kebijakan yang sebelumnya sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan UU.

Ketiga, memberikan atau mencabut izin kelembagaan dan kegiatan usaha bank. Terakhir, mengawasi berbagai kegiatan bank konvensional, baik itu dalam sistem perbankan atau secara individu.


Baru-baru ini publik dikejutkan dengan bocornya laporan yang dirilis Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN). Laporan tersebut menjelaskan mengenai aliran dana ilegal, baik keluar maupun masuk ke Indonesia melalui bank-bank besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun