Mohon tunggu...
Hadi Jatmiko
Hadi Jatmiko Mohon Tunggu... lainnya -

hanya Orang Biasa yang ingin menjadi Luar Biasa

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Menuntut Hak atas Sumber Kehidupan Rakyat dan Lingkungan Hidup, Bukan Tindakan Kriminal

5 Maret 2013   14:28 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:17 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1362492924723296232

Palembang, 4 Maret 2013- Persidangan pertama terhadap Anwar Sadat dan Dedek Chaniago aktifis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Palembang telah berlangsung pagi tadi di Pengadilan Negeri Palembang dengan dakwaan pasal 170 dan 160 KUHP. Sayangnya, proses peradilan yang diharapkan dapat berjalan secara adil dan transparan, masih jauh dari harapan.Mualimin, SH dari Koalisi untuk Peradilan Bersih menyatakan bahwa “dalam proses persidangan yang berlangsung, kami menilai ada pengabaian terhadap pemenuhan acces to justice, pengabaian terhadap asas praduga tidak bersalah, dan penggiringan opini hukum dengan simbolisasi terhadap Anwar Sadat dan Dedek Chaniago dengan berbaju tahanan ketika dihadapkan ke muka persidangan, ada aparat kepolisian yang masuk ke ruang persidangan berseragam lengkap bahkan membawa senjata api dan duduk tepat di belakang kedua terdakwa, serta dibatasinya kesempatan terdakwa untuk bertemu dan berkonsultasi dengan kuasa hukum dan keluarga. Hadi Jatmiko, Kepala Divisi Pengembangan dan Pengorganisasian WALHI Sumsel dalam hal ini menilai bahwa “proses hukum ini juga sedang menggiring kasus yang dialami oleh Anwar Sadat dan Dedek Chaniago menjadi kasus kriminal biasa, dengan mengkriminalkan pejuang lingkungan dan hak asasi manusia yang tengah memperjuangkan tanah dan sumber-sumber kehidupan rakyat. Kami menegaskan bahwa kasus yang dialami Anwar Sadat adalah persoalan struktural terkait dengan konflik agraria dan sumber-sumber kehidupan rakyat. Kriminalisasi yang dialami oleh aktifis dan petani termasuk dengan penggunaan pasal-pasal “karet” yang sesungguhnya menjadi alat bagi kekuasaan untuk membungkam suara kritis dari aktifis dan petani yang sedang menuntut hak atas tanah dan sumber-sumber kehidupan rakyat yang sekian lama dirampas oleh PTPN VII. Karenanya kami mendesak agar proses peradilan dan penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan terbuka, serta dapat mengungkap akar persoalan yang sebenarnya dari kasus ini. Kronologis kejadian dapat dilihat disini

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun