[caption id="attachment_231952" align="aligncenter" width="600" caption="STOP PEMBUNGKAMAN TERHADAP PEJUANG HAM DAN LINGKUNGAN HIDUP (Foto : Tribunnews.com)"][/caption] Tindakan Kriminalisasi yg dilakukan Kepolisian Sumsel melalui Kapolres Ogan ilir terhadap Petani kembali terjadi, hari ini Polri melakukan kriminalisasi dengan memanggil dan menetapkan beberapa Petani desa betung yang berkonflik dengan PTPN VII di ogan ilir sbg tersangka atas kasus perusakan tebu milik PTPNVII. Padahal faktanya lahan yangg berada dirayon VI petak 145 tersebut diluar HGU PTPNVII, sehingga tidak ada alasan perusahaan dan Polisi menjadikan petani tersebut sebagai tersangka dan malah sebaliknya polisi ogan ilir di bawah pimpinan AKBP Deni darmapala harusnya menetapkan pimpinan PTPN VII cinta manis sebagai tersangka karena telah merugikan negara, mengarap lahan diluar HGU yang mencapai 13.500 Hektar selama 21 tahun. Disisi lain kasus kasus perusakan yang dilakukan oleh POLISI terhadap musolah Desa Betung, kekerasan terhadap petani di betung dan pembunuhan angga di Limbang jaya serta pemukulan dan penganiayaan yg dilakukan polisi terhadap aktifis HAM dan Pejuang Lingkungan hidup anwar sadat dkk pada 29 januari lalu sampai saat ini belum di proses oleh POLDA sumsel. Praktek praktek keberpihakan Polda sumsel dan Polres Ogan ilir ini terhadap perusahaan terus saja terjadi karena selama ini tidak ada efek jera yang dilakukan oleh POLRI dalam hal ini Kapolri Timur pradopo terhadap anggotanya yang bermain mata,wajar jika citra polri dimata masyarakat terus terpuruk. Sehingga kedepan penulis mengusulkan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk segera merubah Undang undang kepolisian RI menjadi Perseroan terbatas, agar "jenis kelamin" dari Kepolisian RI ini terlihat jelas dan tidak membebani keuangan Negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H