Mohon tunggu...
Hadi Jatmiko
Hadi Jatmiko Mohon Tunggu... lainnya -

hanya Orang Biasa yang ingin menjadi Luar Biasa

Selanjutnya

Tutup

Nature

Hujan Buatan, Memindahkan Tanggung Jawab Perusahaan

13 September 2011   05:12 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:00 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

[caption id="attachment_129758" align="alignleft" width="768" caption="Walhi Sumsel :Ribuan Titik Api di Sumsel (juli-sept) "][/caption] Rencana Pemerintah yang akan membuat hujan buatan pada senin (12/9) kemarin, guna memadamkan titik api di Sumatera Selatan dengan menggunakan dana APBD/N, di protes keras oleh Organisasi Lingkungan Hidup dalam hal ini WALHI Sumsel. Direktur Walhi Sumsel, Anwar sadat mengatakan, tindakan pemerintah tersebut menunjukan Rezim pemimpin sumsel saat ini, gagal dalam menjalankan mandat Undang Undang atau Peraturan di Indonesia. Khususnya PP No 4 tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang di sebabkan oleh  Kebakaran hutan dan lahan, salah satu pasalnya menyebutkan tentang tanggung jawab penuh Perusahaan jika didalam lahan usahanya terdapat Titik api atau kebakaran. Hasil pemantauan satelit Tera dan Aqua milik NASA, yang telah di analisis WALHI menunjukan, kebakaran Hutan dan Lahan yang terjadi dari Juli-September di Sumatera Selatan,didominasi berada di lahan perkebunan dan konsesi milik perusahaan. Artinya jikapun harus menciptakan Hujan buatan untuk memadamkan titik api, pendanaannya harus murni dari Perusahaan, begitupun dalam penangganan untuk pemulihan kondisi masyarakat yang terserang penyakit akibat Asap, Bukan dengan menggunakan uang rakyat dari APBD/APBN. Anwar Sadat yang biasa di sapa Sadat Menambahkan, Jikapun perusahaan nantinya mendanai semua tanggung jawab dan kewajibannya, inipun tidaklah menghentikan upaya dan proses Hukum yang harus dikenakan kepada  Perusahaan sesuai PP  No 4 Tahun 2001 dan UU no 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. ” Tindakan pemerintah sumsel ini tidak jauh beda dengan penangganan kasus semburan lumpur lapindo 5 tahun lalu, dimana beban pemulihan dan penangganan ganti rugi korban lumpur tersebut yang seharusnya di tanggulangi oleh Perusahaan lapindo brantas,di bebankan kedalam APBN” ungkap Sadat Diberitakan sebelumnya (10/9) , Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Dinas Kehutanan Sumatera Selatan, Achmad Taufik, mengatakan kebakaran hutan disebabkan faktor kesengajaan. Dari 891 titik api yang terpantau oleh satelit, dipastikan sekitar 55 persen di antaranya merupakan lahan milik perkebunan. Selebihnya milik masyarakat dan hutan lindung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun