Mohon tunggu...
Putra Hadi S
Putra Hadi S Mohon Tunggu... -

Coffee Lover n Night Traveler

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan featured

Cerdas Menyikapi Kenaikan Pertamax Cs

1 Juli 2018   13:29 Diperbarui: 31 Maret 2022   08:01 696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pagi ini saat sedang menggowes sepeda lipat saya di depan jalan matraman raya, saya mengamati ada yang berbeda dari papan penunjuk harga di pom bensin merah putih sebelah toko buku gramedia. Wah harga pertamax udah ga 8.900 lagi.. di sana tertera 9.500.

Wah naik semalam berarti ya gumam saya. Sebagai pecinta produk dalem negeri saya selalu isi si amin motor tercinta saya dengan bahan bakar berkualitas tinggi buatan indonesia, jadi untuk masalah harga saya cukup hafal, apalagi harga di pom pertamina lebih murah dibandingkan pom-pom lainnya yang menjual ron 92.

Singkat cerita.. Selesai cfd sembari mengisi waktu luang di kost saya di daerah manggarai, saya pun browsing2.. ada apa dengan pertamina, kenapa tidak bisa menjaga harga? Padahal saat perusahaan yang lain naik harga, pertamina tidak.. cek di sini juga di sini. Lucunya saat itu pertamina sedang fokus melayani pemudik dengan layanannya di sepanjang jalur mudik. Sekarang kok jadi ikut2an ya.. ga takut ditinggal pelanggan kah?

Namun, sebagai mahasiswa saya tentu tidak ingin beropini tanpa meriset terlebih dahulu apa yang sebenarnya terjadi. Kita dapat memulai dengan pertanyaan kenapa harga bahan bakar di Indonesia bisa naik? Siapa yang mengatur? Dan mengapa naik turun?

Tentu hal yang perlu dipahami terlebih dahulu ialah sebuah kebijakan serta latar belakang di balik kebijakan tersebut. Nah latar belakang ini yang sering tidak diketahui oleh khalayak luas. Harga bahan bakar diatur dalam peraturan Menteri ESDM.

Setiap badan usaha yang akan melakukan penyesuaian harga bahan bakar, harus melalui persetujuan pemerintah. Kemudian pertanyaannya hal-hal apa saja yang menjadikan pertimbangan Menteri dalam memutuskan kebijakan harga BBM.

Yang perlu diketahui ternyata bahan bakar tuh ada 3 jenis
1. jenis bahan bakar tertentu (ini yang disubsidi pemerintah..) jenisnya apa aja? Solar (disubsidi 500) dan minyak tanah buat saudara-saudara kita yang belum dapet gas lpg 3 kg bersubsidi di daerah timur sana

2. Jenis bahan bakar khusus penugasan (ini jenis bahan bakar yang saya hindari karena saya tidak mau si amin "sakit kuning".. ini bahan bakar jenis premium) agak tricky sih jenis ini.. karena badan usaha yang ditugaskan harus tetap menyediakan jenis ini dengan harga yang diatur pemerintah tanpa disubsidi. (Sebagai mahasiswa ekonomi saya cuma bisa heran.. kok bisa ya?)

3. Jenis bahan bakar umum.. nah ini dapat dilihat dalam revisi Peraturan Menteri No 21 tanggal 9 April 2018 dimana pasal 1 ayat 3 menegaskan bahwa harga bahan bakar ditetapkan oleh badan usaha tetapi harus disetujui oleh Menteri ESDM dulu (ini jenis bahan bakar yang dijual di semua pom bensin baik yang merah putih maupun yang asing.

Terus mau tahu ga faktor apa saja yang bisa bikin harga bensin JBU (jenis bahan bakar umum ya bukan justin beiber u hehe) naik turun?

Hasil riset lagi nih ya gengs:
1. Harga bahan bakunya yaitu minyak mentah. Emang dari tahun 2017 harga minyak mentah itu cenderung menguat.. sekarang aja udah 72 dollar per barel. Nah harga bahan baku-nya naik, wajar sih kalau harga produk jadinya ikut naik. saya saja yang jualan es kepal naikin harga karena kemaren harga es naik dari suplier.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun