Mohon tunggu...
Hadi Santoso
Hadi Santoso Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Jurnalis.

Pernah sewindu bekerja di 'pabrik koran'. The Headliners Kompasiana 2019, 2020, dan 2021. Nominee 'Best in Specific Interest' Kompasianival 2018. Saya bisa dihubungi di email : omahdarjo@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Uang Pesangon PHK, Benang Kusut Investasi, dan RUU Cipta Kerja

22 September 2020   23:12 Diperbarui: 22 September 2020   23:19 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Soal undang-undangnya itu kewenangan DPR. Tapi ketika itu diputuskan, maka insya Allah investor akan semakin banyak masuk ke daerah. Karena persyaratan yang relatif sederhana dan cepat, terukur dengan baik," ujar Mohammad Qosim melalui keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).

Pendek kata, Qosim menilai, bila nantinya RUU tersebut jadi disahkan oleh pemerintah, aturan tersebut menurutnya akan memiliki fleksibilitas untuk mempertahankan, memperbaiki, dan bahkan menghapus norma lama. Aturan itu juga dinilainya akan menciptakan norma baru yang lebih ramah untuk investasi.

Nah, hingga akhir September ini, pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja yang memicu pro dan kontra di masyarakat, terus berlangsung di DPR.

Pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, dalam sambutan Sarasehan Virtual 100 Ekonom sempat mengatakan, pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja sudah 90 persen dibahas atau mendekati rampung.

Pada akhirnya, terlepas dari perbedaan pandangan yang terjadi terhadap RUU ini, masyarakat yang ingin berinvestasi, tentu berharap, ke depannya mereka bisa mendapatkan kemudahan dalam berinvestasi.

Mereka berharap, beberapa penghalang dalam berinvestasi yang selama ini masih kerapkali terjadi, diharapkan bisa diperbaiki.

Dan, terlepas dari opini bahwa RUU Cipta Kerja akan berdampak positif bagi investasi, itu kewenangannya pusat. Sementara pemerintah di daerah, terlebih yang daerahnya menjadi tujuan investasi, tugas utamanya adalah memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dan secepat-cepatnya, tanpa ada pungutan liar.

Juga tidak kalah penting, memperbaiki kelengkapan sarana, bahan baku, dan juga kualitas tenaga kerja. Serta, mau membuka diri lebih luas agar menjadi tujuan investasi yang tepat sasaran.

Semoga kawan-kawan saya yang baru saja dirumahkan dan mendapatkan pesangon besar itu, bisa berinvestasi sesuai rencana. Sementara kawan-kawan yang kini merasakan kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi, bisa segera mendapatkan kelapangan rezeki di masa sulit ini. Salam.

Referensi:
money.kompas.com
sonora.id
money.kompas.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun