Selain korupsi, beberapa faktor lain yang juga menghambat investasi adalah inefisiensi birokrasi, infrastruktur yang tidak merata, termasuk regulasi pajak, serta inovasi yang minim.
Tetapi memang, yang paling berpengaruh besar adalah praktik korupsi dan kawan-kawannya itu.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Badan Koordinasi Penananaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menilai, selama ini praktik pungutan liar yang kerapkali dianggap pelicin, menjadi salah satu halangan bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
Menurutnya, praktik pungli memang sulit dihilangkan lantaran sudah ada sejak zaman penjajahan. Pungli seolah sudah menjadi 'tradisi'.
RUU Cipta Kerja dan Investasi
Lalu, bagaimana menghilangkan atau minimal mengurangi masalah investasi tersebut?
Bahlil Lahadalia menyebut praktik pungli bisa dikurangi dengan penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang kini masih terus dibahas oleh pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI.
"Untuk menghapus pungli perlu didalami lagi, tapi ini bisa memperkecil ruang itu," ujar Bahlil dalam konferensi pers virtual seperti dikutip dari money.kompas.com.
Saya lantas mencari beberapa referensi perihal korelasi RUU Cipta Kerja dan investasi ini. Menariknya, dari sejumlah referensi yang saya baca, saya menemukan tautan berita yang punya 'kedekatan emosional' dengan saya sebagai warga Jawa Timur.
Melansir dari Kompas.com, beberapa pihak di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menilai RUU Cipta Kerja bakal membawa dampak baik terhadap iklim investasi yang ada di kota tersebut.
Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim menilai, RUU Cipta Kerja akan membuka peluang baru bagi perkembangan sektor ketenagakerjaan dan investasi di Gresik yang memiliki ribuan perusahaan. Termasuk, kemudahan yang bakal didapatkan jika RUU tersebut nantinya disahkan oleh DPR.