Mulai Senin (14/9) kemarin, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan di wilayah DKI Jakarta. PSBB (total) jilid dua tersebut berlaku selama dua pekan hingga 27 September 2020 mendatang.
Melansir dari megapolitan.kompas.com, penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Namanya PSBB total, tentu saja pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada masa PSBB transisi ditiadakan. Ada pembatasan. Ada pengetatan.
Merujuk Kompas.com, ada 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan. Diantaranya, kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.
Lalu, operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota ditutup. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar. Hingga, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.
Kita tahu, penerapan kembali PSBB oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tersebut, sempat memunculkan perdebatan. Utamanya dari mereka yang tidak sepakat dalam kaitan dampaknya terhadap perekonomian. PSBB tersebut dianggap 'overdosis'.
PSBB Jakarta dan operasi yustisi protokol kesehatan
Namun, apapun perdebatan dan latar belakang yang memicunya, saya tertarik menyoroti pengaruh PSBB Jakarta bagi masyarakat yang tinggal di daerah di luar Jakarta. Bahwa, PSBB Jakarta seperti menjadi 'alarm pengingat' bagi banyak orang untuk kembali patuh pada protokol kesehatan.
Seperti fungsi alarm, ketika ia berbunyi--menurut pengaturan waktu yang telah ditentukan---kita diingatkan agar tidak lupa. Agar ingat terhadap agenda yang akan dikerjakan.
Alarm pengingat itulah yang kemarin kembali berdering. PSBB Jakarta seolah menjadi momentum untuk kembali mengingatkan masyarakat yang mulai lupa perihal pentingnya protokol kesehatan.
Kemarin, bersamaan dengan hari pertama penerapan PSBB Jakarta, operasi yustisi untuk mendisiplinkan protokol kesehatan, dilaksanakan di beberapa kabupaten/kota.