Mulai bulan Juni ini, beberapa kota dan kabupaten di Indonesia yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai melakukan pelonggaran. Tidak ada lagi PSBB. Yang ada, masa transisi menuju tahap kenormalan baru (new normal).
Penerapan masa transisi yang diiringi pembukaan kembali beberapa sektor itu tentu saja ada tujuannya. Pemerintah ingin menuju fase masyarakat yang produktif tetapi tetap aman dari Covid-19. Bahwa, masa transisi bukan melonggarkan protokol kesehatan yang sudah dilakukan selama masa PSBB.
Masalahnya, belum semua masyarakat memahami itu. Ada yang berpikir, dengan tidak ada lagi PSBB, kehidupan kembali berjalan normal seperti dulu. Bukan normal baru, tapi merasa sudah kembali normal.
Sehingga, mereka merasa sudah boleh untuk melakukan apa saja seolah wabah Covid-19 sudah lenyap. Padahal, meski ada beberapa daerah yang kasus barunya turun bahkan ada yang sudah nihil, tetap bukan berarti sudah aman.
Apalagi belum ada vaksin khusus untuk Covid-19. Bagaimana jika kemudian terjadi second wave alias gelombang kedua Covid-19 seperti yang dialami Korea Selatan.
Kita tahu, beberapa waktu lalu, di Korea Selatan sempat dilakukan pelonggaran. Tempat umum dibuka. Sekolah kembali dimulai. Yang terjadi, tren penyebaran Covid-19 kembali muncul. Seharusnya, itu menjadi pelajaran penting bagi pemerintah Indonesia.
Menyoal antrean penerima bantuan pemerintah
Dan memang, pemerintah masih punya beberapa pekerjaan rumah (PR) yang harus diberesi di masa transisi menuju new normal ini. Salah satunya PR yang terjadi di kantor pos. Ada apa dengan kantor pos?
Kantor pos menjadi tempat yang berpotensi menghadirkan kerumunan massa yang tidak lagi berpikir pentingnya jaga jarak (physical distancing). Utamanya berkaitan dengan antrean demi mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Ya, hari ini, di beberapa media dan juga postingan foto di akun Instagram, muncul kabar kerumunan masyarakat di kantor pos. Salah satunya di Sidoarjo.
Mereka adalah warga yang mengantre demi mendapatkan bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos). BST senilai 600 ribu tersebut diberikan kepada warga yang terdampak Covid-19.