Mohon tunggu...
Hadi Santoso
Hadi Santoso Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Jurnalis.

Pernah sewindu bekerja di 'pabrik koran'. The Headliners Kompasiana 2019, 2020, dan 2021. Nominee 'Best in Specific Interest' Kompasianival 2018. Saya bisa dihubungi di email : omahdarjo@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Jangan "Over Happy" saat Diterima Kerja, Pastikan Hak dan Kewajibannya Jelas

6 Maret 2020   16:53 Diperbarui: 7 Maret 2020   21:30 732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto oleh Pixabay, melalui Pexels

Diterima bekerja menjadi kabar yang menyenangkan bagi banyak orang. Bahkan mungkin semua orang. Rasanya tidak ada orang yang diterima bekerja malah merana.

Pasalnya, ketika orang mencari lowongan kerja, berniat melamar kerja, memasukkan lamaran, melakukan serangkaian tes, hingga menunggu hasil pengumuman, itu semuanya dilakukan dalam kondisi sadar. Bahkan rela bersusah payah. Tidak dilakukan dengan terpaksa.

Karenanya, perasaan gembira langsung muncul begitu mendapat kabar kita diterima bekerja. Kita merasa segala usaha yang dilakukan untuk mendapatkan pekerjaan di sebuah instansi maupun perusahaan, akhirnya mendapatkan hasil.

Apalagi bila pekerjaan itu memang kita idam-idamkan karena sesuai dengan hobi dan passion yang kita suka. Level gembiranya pasti lebih dahsyat.

Namun, meski diliputi kegembiraan, sampean (Anda) masih perlu memijak bumi. Jangan karena terlalu gembira (over happy). Sebab, diterima kerja itu baru tahap awal. Anda perlu tetap sadar pada tahapan-tahapan berikutnya.

Maksudnya tetap sadar, Anda harus tetap berpikir rasional untuk melangkah ke tahapan berikutnya berikutnya. Semisal ketika tanda tangan kesepakatan kerja yang berisi hak-hak dan kewajiban Anda di tempat kerja tersebut.

Jangan sampai karena terlalu gembira, akhirnya Anda langsung tanda tangan tanpa membaca poin-poin kesepakatan kerja tersebut. Lantas, ketika sudah bekerja dan mendapati "hal yang aneh", Anda malah protes. Padahal, itu sudah ada di kontrak kerja dan Anda sedari awal sepakat karena sudah membubuhkan tanda tangan.

Saya mendadak teringat kembali perihal bagian pentingnya hak dan kewajiban kerja ini setelah beberapa hari lalu ada kawan yang curhat terkait masalah ini. Dia bertanya beberapa hal terkait bekerja di media.

Jangan malu bertanya perihal hak dan kewajiban sebelum memulai bekerja
Ceritanya, kawan yang juga tukang nulis dan cinta sepak bola itu baru diterima bekerja di media daring yang fokus memberitakan sepak bola. Tentunya itu kabar menyenangkan baginya.

Dia mengaku mendapatkan gaji sebulan yang belum memenuhi standar Upah Minimum Kota (UMK) di tempatnya bekerja yang besaran UMK nya memang paling tinggi se-Indonesia.

Masalahnya, dia dibebani target yang lumayan berat oleh media tersebut. Dalam sehari, dia harus menulis 12 berita per hari. Termasuk juga adanya shift kerja malam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun