Mohon tunggu...
Hadi Santoso
Hadi Santoso Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Jurnalis.

Pernah sewindu bekerja di 'pabrik koran'. The Headliners Kompasiana 2019, 2020, dan 2021. Nominee 'Best in Specific Interest' Kompasianival 2018. Saya bisa dihubungi di email : omahdarjo@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama FEATURED

Tak Hanya PNS, Pekerja "Tak Punya Kantor" Juga Dilarang Malas

12 Juni 2019   08:00 Diperbarui: 9 Agustus 2019   03:22 1276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: Pixabay.com/StartupStockPhotos

Selama dua hari kemarin, berita di media arus utama didominasi oleh kabar hari pertama kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai libur cuti bersama Lebaran. Media menyajikan liputan wartawannya dari berbagai kota, utamanya tentang PNS yang bolos kerja di hari pertama.

Semisal di Pemprov Banten, dilaporkan ada 219 PNS yang terancam sanksi karena bolos tanpa keterangan di hari pertama kerja usai liburan. Menurut berita di news.detik.com, ada 373 orang tak hadir saat apel.

Sebanyak 154 orang di antaranya terlambat, sedangkan 219 orang membolos tanpa keterangan. Mereka yang bolos akan dipanggil untuk dimintai keterangan (219 PNS Banten yang Bolos Kerja Usai Lebaran Terancam Sanksi).

Tidak hanya dari Banten, berita PNS dari pemerintah kota/kabupaten dan pemerintah provinsi lainnya yang tidak masuk kerja tanpa keterangan di hari pertama kerja usai libur Lebaran, juga menjadi ulasan utama beberapa media pada sepanjang dua hari kemarin.

Dan puncaknya adalah berita Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan akan memberi hukuman skors bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang bolos pada hari pertama kerja usai libur Lebaran 2019. Dikutip dari CNN, Mendagri akan memberi teguran tertulis dan merumahkan para ASN yang bolos selama tiga hari (Mendagri Rumahkan PNS yang Bolos Kerja Usai Lebaran).

Antusiasme media memberitakan PNS yang bolos tersebut harus dipahami sebagai bentuk kontrol sosial kepada kinerja abdi negara yang bekerja dengan digaji dari uang rakyat. Singkat kata, jangan sampai, setelah libur lebaran, semangat kerja para PNS malah kendur. Sebaliknya, mereka harus punya semangat baru dalam melayani masyarakat.

Nah, bila PNS diatur oleh aturan yang tidak membolehkan mereka membolos kerja plus sanksi bila mereka melanggar, bagaimana dengan kita yang bekerja tanpa kantor dan tanpa aturan tertulis, bolehkah kita membolos di hari pertama kerja usai libur Lebaran?.

Ambil contoh saya selaku penulis lepas alias freelance writer yang terbiasa bekerja di rumah, yang tentu saja tidak perlu melakukan apel sebelum kerja ataupun terikat oleh aturan jam kerja seperti halnya PNS yang harus masuk jam sekian dan pulang jam sekian. Bila harus menjawab pertanyaan tersebut, saya memilih untuk tidak membolos (tentunya dalam makna yang sangat berbeda dengan berita PNS).

Ya, bilapun tidak ada aturan ketat plus sanksi, bilapun tidak ada apel kerja ataupun aturan jam masuk dan pulang kerja, bukan berarti pekerja yang tidak punya kantor, bisa bekerja semaunya. Bukan berarti karena masih dalam suasana Lebaran, lantas ikut 'bolos kerja' dengan mengulur-ulur waktu liburan sampai batas waktu yang terserah dirinya sendiri.

Sebab, sama seperti halnya PNS, pekerja lepas yang tidak memiliki kantor, juga wajib memiliki semangat baru setelah Lebaran. Tidak boleh bermalas-malasan. Bedanya, bila menjadi PNS, jauh lebih mudah untuk memotivasi dirinya masuk kerja di hari pertama setelah Liburan dikarenakan adanya sanksi yang bisa berpengaruh bagi pekerjaannya.

Sementara bagi pekerja lepas, kita harus bisa memotivasi diri sendiri untuk bisa langsung 'gas pol' meski masih suasana liburan. Ini yang tidak mudah. Sebab, kita harus memaksa diri sendiri untuk bekerja meski badan mungkin masih menginginkan menikmati liburan lebih lama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun