Mohon tunggu...
Hadi Santoso
Hadi Santoso Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Jurnalis.

Pernah sewindu bekerja di 'pabrik koran'. The Headliners Kompasiana 2019, 2020, dan 2021. Nominee 'Best in Specific Interest' Kompasianival 2018. Saya bisa dihubungi di email : omahdarjo@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dengan PKH, Mengatasi Kemiskinan Tak Sekadar "Fifteen Minutes of Fame"

2 Maret 2019   23:53 Diperbarui: 3 Maret 2019   00:21 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Apakah kemiskinan bisa dihilangkan dalam sekejap? 

Bila kemiskinan itu ada di panggung Hollywood maupun Bollywwod, tidak akan sulit untuk mengatakan "bisa". Kenyataannya, ada beberapa film yang berkisah tentang mereka yang berhasil lepas dari kemiskinan dengan cara mudah.

Salah satunya film Slumdog Millionaire pada 2008 lalu yang berkisah tentang pemuda yang tinggal di daerah slum India dan lantas menjadi kaya raya setelah memenangi program kuis terkenal di televisi. Terlepas dari intrik dan konflik di film tersebut, kemiskinan dalam film ini digambarkan seolah bisa diatasi dengan cara singkat. Tanpa perlu proses panjang.

Kisah seperti di film tersebut juga terjadi di kehidupan nyata. Tentang mereka yang dari keluarga miskin lantas menjadi kaya setelah mendadak terkenal. Caranya dengan mengikuti perlombaan menyanyi ataupun kontes komedi. Mereka yang awalnya orang biasa, lantas jadi terkenal dan berkecukupan.

Namun, kisah keluar dari kemiskinan seperti itu kebanyakan ternyata tidak bertahan lama. Yang terjadi, ada banyak contoh betapa mereka yang mendadak kaya itu lantas menghilang hanya dalam hitungan bulan. Keluar dari kemiskinan dengan cara cepat itu ternyata hanya bertahan singkat.

Fenomena itu seolah menjadi pembenar dari apa yang pernah disampaikan sang pencetus gerakan Pop Art di Amerika Serikat pada tahun 1950-an, Andy Warholl sebagai "fifteen minutes of fame" alias kesohoran palsu hanya dalam lima belas menit. Bahwa cuma dalam 15 menit, seseorang bisa mencapai kesohoran. Dan, dalam waktu 15 menit pula kesohoran bisa hilang tanpa bekas.

Tentu saja, mengatasi kemiskinan yang sebenarnya bukanlah sebuah kepalsuan seperti itu. Mengatasi kemiskinan umumnya tidak bisa dilakukan dengan cara singkat. Sebab, ketika mengatasi kemiskinan, kita tidak sekadar mencari solusi atas jumlah penghasilan yang kurang. Namun, terpenting adalah bagaimana mengubah pola pikir agar masyarakat miskin mau dan mampu berubah. Untuk itu, perlu ada program yang solutif, inovatif dan bisa berkelanjutan.

Nah, sejak tahun 2007 silam, pemerintah telah menggulirkan Program Keluarga Harapan atau PKH. Apa itu PKH?

Dikutip dari lama resmi Kementerian Sosial, PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga penerima manfaat. Program perlindungan sosial ini dimaksudkan sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan. Sasaran PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai dengan enam tahun.

Sebagai program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak, untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan yang tersedia di sekitar mereka.

Keluarga yang menerima manfaat dari program ini, didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan. Pendek kata, PKH diarahkan untuk menjadi 'mesin penggerak utama' dalam penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun