Hukum terkait Pinjaman Online Ilegal Di Desa Tridadi.Perkembangan teknologi yang begitu pesat dan memasuki era 5.0 memberikan pengaruh yang sangat besar bagi kehidupan manusia dalam berbagai bidang.Â
Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan proses pengabdian atau pemberdayaan kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa yang merupakan bagian dari materi perkuliahan di perguruan tinggi. Dari pengabdian ini mahasiswa diharapkan dapat membentuk sebuah karakter agar menjadi sosok mandiri dan dapat hidup bermasyarakat untuk kedepannya, seperti yang dilakukan salah satu tim KKN kelompok 8 Universitas Muhammadiyah Purworejo yang melakukan SosialisasiBeragam kemudahan ditawarkan oleh kemajuan teknologi dalam menjalankan aktivitas sehingga memberikan kemudahan bagi manusia. Salah satunya kemudahan di bidang finansial seperti pinjaman online. Cepatnya laju pertumbuhan penyedia layanan pinjaman uang berbasis teknologi atau online tersebut belum diimbangi dengan edukasi ataupun sosialisasi kepada masyarakat luas.Â
Sehingga mengakibatkan berbagai dampak ataupun resiko muncul dari banyaknya bentuk pinjaman online serta masih marak ditemukan perusahaan penyedia pinjaman online yang tidak terdaftar atau illegal. Selain itu, adanya peluang bocornya data pribadi masyarakat atau pengguna yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak lain.Â
Maraknya dan menjamurnya perusahaan pinjaman online secara tidak langsung membuat masyarakat semakin tergiur karena prosedur yang ditawarkan begitu mudah walaupun bunga pinjaman online tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan bank. Sehingga, hal tersebut akan menimbulkan permasalahan baru bagi pengguna layanan pinjaman online, terutama saat penagihan pembayaran.Â
Universitas Muhammdiyah Purworejo melalui salah satu program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang bekerjasama dengan kelompok PKK ibu-ibu yang berada di Desa Tridadi mengadakan kegiatan sosialisi yang di dalam acara tersebut dijadikan ladang saling berbagi informasi dan juga pengalaman serta pengetahuan terutama di bidang hukum. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Balai Desa Tridadi, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.
Secara umum, kegiatan pengabdian masyarakat di Balai Desa Tridadi Kecamatan Loano di Kabupaten Purworejo ini berjalan dengan sangat baik. Pemateri menyampaikan materi tentang apa itu program pinjaman online, menjelaskan dampak pinjaman online bagi pengguna atau konsumen, dan hak pengguna atau konsumen pinjaman online, serta hukum ataupun peraturan perundangundangan yang mengatur pinjaman online.Â
Melalui Kegiatan ini diharapkan warga masyarakat menjadi sadar dan lebih waspada terhadap pinjaman online. Sehingga, warga masyarakat tidak lagi tergiur begitu saja dengan pogram-program yang ditawarkan oleh pinjaman online meskipun dengan prosedur yang mudah. Selain itu, warga masyarakat menjadi lebih berhati-hati dengan data-data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H