Â
(Catatan wawancara mendalam dengan H. Tb. Soenmandjaja, SD, Ketua Fraksi PKS MPR-RI Periode 2014-2019, yang juga Wakil Ketua Pimpinan Badan Pengkajian MPR-RI Periode 2014-2019, di Ruang Fraksi PKS MPR-RI, Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 6, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 6 Agustus 2015, mulai sekitar jam 12.52 WIB, seusai acara Rapat Gabungan Pimpinan MPR-RI. Wawancara ini dilaksanakan oleh Habsul Nurhadi, dalam rangka penulisan tesis pada Program Pascasarjana Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI, Jakarta, tentang Analisis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tingkat Mikro Pada Sekretariat Jenderal MPR-RI.)
1. Sehubungan Bapak pernah menjabat sebagai Anggota MPR-RI Periode 2009-2014, dan kini menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera MPR-RI Periode 2014-2019 sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan Badan Pengkajian MPR-RI Periode 2014-2019, menurut Bapak, hal-hal apa yang seharusnya menjadi target pelaksanaan reformasi birokrasi pada Sekretariat Jenderal MPR-RI?
Jawab:
Menurut pemahaman saya, yang dinamakan dengan reformasi birokrasi itu tidaklah terlepas dari apa yang kini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka birokrasi yang terdiri dari para aparatur sipil negara tersebut perlu memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karenanya, pelaksanaan reformasi birokrasi di Sekretariat Jenderal MPR-RI itu sesungguhnya dapat pula dimaknai sebagai sudah sampai seberapa jauh Sekretariat Jenderal MPR-RI mengimplementasikan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tersebut. Saya terus terang tidak begitu mengetahui hal ini secara persis. Tetapi "dugaan baik" saya, bahwa Sekretariat Jenderal MPR-RI sudah cukup berhasil menempatkan personilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Selain itu, jika dilihat dari performa pejabat-pejabat Sekretariat Jenderal MPR-RI dan performa fungsi Sekretariat Jenderal MPR-RI sebagai "supporting system" anggota MPR-RI, dapat dikatakan sudah cukup memadai. Penilaian ini saya dasarkan pada pengalaman saya selama menjabat Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) di MPR-RI Periode 2009-2014 dan Periode 2014-2019, maupun selama saya menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Pengkajian Sistem Ketatanegaraan MPR-RI Periode 2009-2014, dan kini sebagai Wakil Ketua Pimpinan Badan Pengkajian MPR-RI Periode 2014-2019.
2. Menurut sepengetahuan Bapak, apakah reformasi birokrasi yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal MPR-RI selama ini telah berjalan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 maupun Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014? Hal-hal apa yang secara signifikan telah mengalami kemajuan?
Jawab :
Jika dilihat dari hasil pemeriksaan laporan keuangan Sekretariat Jenderal MPR-RI oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selama ini selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), maka hal itu menunjukkan bahwa performa kinerja Sekretariat Jenderal MPR-RI sudah terukur dengan cukup baik.
Selain itu, dalam hal pelayanan publik oleh Sekretariat Jenderal MPR-RI, maupun dalam pelayanan pekerjaan kepada para anggota MPR-RI, sudah cukup baik dan sudah cukup memadai, bahkan di atas rata-rata. Meskipun saya tidak mengetahui secara persis bagaimana sesungguhnya Sekretariat Jenderal MPR-RI dalam melaksanakan reformasi birokrasi sebagaimana mestinya, tetapi faktanya berbicara begitu, bahwa penyelenggaraan tugas Sekretariat Jenderal MPR-RI tersebut sudah cukup baik dan cukup memadai.