Mohon tunggu...
Habila Amalia
Habila Amalia Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa aktif

Saya seorang mahasiswa aktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edukasi tentang Hukum kepada Masyarakat

27 Juli 2023   18:36 Diperbarui: 27 Juli 2023   18:50 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Manusia sangat erat jika dikaitkan dengan hukum dikarenakan Manusia memiliki tujuan untuk mempunyai kehidupan yang baik dan tentram tentunya perlu aturan yang mendasarinya agar kehidupannya dapat berjalan dengan baik.Manusia juga perlu perlindungan pula bisa disimpulkan seperti adanya hukum yang di dalamnya terdapat aturan serta sanksi yang di berlakukan di seluruh negara termasuk di indonesia.Hukum sesuatu yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia merujuk pada sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan penegakan hukum oleh kelembagaan penegak hukum karena segala kehidupan manusia dibatasi oleh hukum.Tujuan dari hukum juga Adalah Untuk Memberikan Keadilan,Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Bagi Masyarakat umum.Fungsi dari hukum juga sebagai pengendalian sosial, penyelesaian sengketa, menjamin stabilitas, dan lain sebagainya.Secara sederhana, hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia.hukum tentunya sangat penting untuk kita sebagai masyarakat untuk memahaminya  karena Hukum dibentuk untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, sehingga tercipta ketertiban dan keadilan yang dapat dirasakan oleh semua orang dalam masyarakat yang bersangkutan.
Dari sini kita sebagai masyarakat harus memahami hukum agar terciptanya segala ketertiban di dalam masyarakat ,hukum juga baiknya kita tanamkan dari sejak dini agar hukum sudah melekat pada masyarakat.hukum juga Ada beberapa cara untuk menumbuhkan kesadaran hukum. Contohnya ialah dengan tindakan,seperti yang kita ketahui tindakan adalah salah satu cara utama dalam menumbuhkan kesadaran hukum. Tindakan bisa dalam bentuk hukuman pada pelanggar hukum, dan penghargaan bagi yang menaati hukum. Cara lain adalah melalui pendidikan.
      Edukasi Secara umum adalah suatu proses pembelajaran yang dilakukan baik secara formal maupun non formal yang bertujuan untuk mendidik, memberikan ilmu pengetahuan, serta mengembangkan potensi diri yang ada dalam diri setiap manusia, kemudian mewujudkan proses pembelajaran tersebut dengan lebih baik dan Edukasi tidak hanya bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan saja, tetapi lebih dari itu, yang paling penting adalah edukasi masalah moral atau adab manusia. Sebab, seberapa pun pintar seseorang jika mereka tidak memiliki adab, tidak ada gunanya kepintaran yang mereka miliki.tentu saja edukasi tentang hukum ini sangat perlu untuk masyarakat setempat karena hukum itu sangat penting adanya,dengan tidak adanya hukum yang berlaku, kehidupan bisa kacau. Tanpa adanya hukum , masyarakat tidak mempunyai pedoman atau petunjuk bagaimana cara berperilaku. Karena tidak ada pedoman dalam berperilaku, masyarakat bisa berperilaku seenaknya dan merugikan orang lain. Seperti beberapa contoh lainnya yaitu sebagai berikut :
1.Kekacauan dan konflik,Tanpa hukum sebagai panduan dan aturan yang mengatur perilaku manusia, kehidupan sosial dapat menjadi kacau dan konflik dapat muncul dengan lebih sering.
2.Kriminalitas,Tanpa hukum yang mengatur dan memberlakukan sanksi terhadap pelanggaran, tingkat kriminalitas dapat meningkat karena tidak ada konsekuensi yang jelas bagi pelaku kejahatan.
3.Ketidakpastian hukum,Hukum memberikan kepastian dan perlindungan bagi individu dan masyarakat. Tanpa hukum, tidak ada jaminan hak dan kewajiban yang diatur secara tertulis, sehingga masyarakat akan menghadapi ketidakpastian dalam hal keadilan dan perlindungan.
4.Ketidakadilan,Hukum berfungsi untuk menjaga keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat. Tanpa hukum, kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan perlakuan yang tidak adil terhadap individu atau kelompok tertentu dapat meningkat.
5.Kesulitan dalam pembangunan,Hukum memiliki peran penting dalam pembangunan suatu negara. Tanpa hukum yang mengikat dan memaksa, pembangunan akan sulit dicapai karena tidak ada kerangka kerja yang jelas dan tidak ada mekanisme untuk memaksa masyarakat untuk memenuhi kewajiban mereka terhadap negara.
Akibat diatas tentunya permasalah umum yang biasa terjadi pada manusia atau di masyarakat setempat .Dengan adanya hukum semua akibat itu bisa terhindarkan,maka dari itu semua masyarakat perlu adanya edukasi tentang hukum. Hukum pula memiliki banyak manfaat bagi masyarakat,
Hukum juga memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, di antaranya sebagai berikut :
1.Menciptakan ketertiban dan keseimbangan,Hukum juga berfungsi untuk menciptakan ketertiban dan keseimbangan dalam masyarakat.
2.Menegakkan fungsi-fungsi keadilan,Tujuan hukum dalam masyarakat adalah menegakkan fungsi-fungsi keadilan.
3.Meningkatkan serta mengembangkan hubungan antar manusia,Fungsi hukum juga meningkatkan serta mengembangkan hubungan antar manusia sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
4.Melindungi kepentingan bersama,Hukum juga berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan bersama.
5.Menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat,Tujuan hukum adalah menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Dengan adanya hukum, masyarakat dapat mencapai kesejahteraan bersama dan terbentuk suatu tatanan hidup yang aman, tertib, dan berkeadilan.Hukum juga dapat membatasi berbagai macam aktivitas masyarakat agar tercipta ketertiban dan keteraturan.Selain itu, hukum juga dapat mempengaruhi perasaan nasionalisme dan memperkuat penghargaan terhadap otoritas umum Dengan menegakkan hukum secara baik, manusia dapat terhindar dari berbagai ancaman di sekelilingnya dan kepentingan bersama dapat terealisasikan.
Begitu sangat banyak manfaat dari hukum itu tersendiri apalagi jika kita menaatinya dengan baik,begitupun kehidupan kita di masyarakat akan baik .Di indonesia juga sangat tinggi HAM (Hak asasi manusia) maka hukum juga dapat memberikan perlindungan terhadap HAM ada beberapa cara, yaitu sebagai berikut :
1.Pengakuan dan Perlindungan,Hukum mengakui dan melindungi hak asasi manusia sebagai hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir. Hukum memberikan jaminan bahwa hak-hak tersebut tidak dapat dirampas, dicabut, atau diabaikan oleh siapapun.
2..Penegakan Hak,Hukum memiliki peran dalam penegakan hak asasi manusia. Hukum memberikan mekanisme dan prosedur untuk melindungi hak-hak individu, termasuk melalui sistem peradilan yang adil dan objektif.
3.Perlindungan terhadap Diskriminasi,Hukum melindungi individu dari diskriminasi berdasarkan ras, agama, gender, atau faktor lainnya. Hukum melarang perlakuan yang tidak adil atau merugikan terhadap individu berdasarkan karakteristik pribadi mereka.
4. Perlindungan terhadap Kekerasan dan Penyalahgunaan,Hukum memberikan perlindungan terhadap kekerasan, penyalahgunaan, dan eksploitasi terhadap individu. Hukum melarang tindakan seperti penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, perdagangan manusia, dan pelecehan seksual.
5.Perlindungan terhadap Kebebasan Berpendapat dan Beragama: Hukum melindungi kebebasan berpendapat dan beragama individu. Hukum memastikan bahwa individu memiliki hak untuk menyampaikan pendapat mereka dan mempraktikkan agama mereka tanpa takut akan represi atau penindasan
Dengan adanya perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia, masyarakat dapat hidup dalam keadaan yang adil, bebas, dan terlindungi. Hukum memberikan kerangka kerja yang jelas dan memberikan sanksi bagi pelanggaran hak asasi manusia, sehingga individu dapat hidup dengan martabat dan kebebasan yang dijamin oleh hukum.
Seluruh masyarakat di haruskan untuk selalu mengedukasikan hukum atau selalu menegakan hukum ,karena seperti yang di jelaskan di atas bahwa hukum bukan hanya penting tetapi sangat - sangat penting,melainkan untuk melindungi diri sendiri.Edukasi tentang hukum pada jaman sekarang sangat mudah untuk kita cari sebagai berikut :
1.Media sosial,Akun Instagram @edukasihukum membagikan informasi mengenai ilmu hukum dan fakta hukum dengan cara yang menarik.
2.Selain itu, hasil penelitian menunjukkan bahwa edukasi hukum melalui media sosial bagi generasi Z dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan hukum yang bijak dan cerdas.
3.Platform online,Heylaw adalah platform yang selain menyajikan isu-isu hukum, juga memiliki produk lain berupa konsultasi hukum dan edukasi hukum.
4.Lingkungan keluarga,Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan peraturan dalam hukum.
5.Lembaga pemerintah: KPPU memberikan edukasi mengenai hukum persaingan usaha kepada masyarakat.
6.Pendidikan formal,Pendidikan hukum merupakan hal yang penting bagi warga negara Indonesia.
Dengan demikian sudah tidak ada alasan seluruh masyarakat tidak mengetahui tentang hukum yang aangat penting bagi kehidupan ini .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun