Mohon tunggu...
Habib Muhammad Sholehuddin
Habib Muhammad Sholehuddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

TTS SOSHUM (PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM MENURUT PARA AHLI SERTA PEMIKIRAN PARA AHLI MENGENAI SOSIOLOGI HUKUM)

4 November 2023   21:44 Diperbarui: 9 Desember 2023   06:52 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Persoalan Hukum adalah permasalahan-permasalahan yang terkait dengan atau diatur oleh suatu aturan hukum tertentu.

Analisi dari pernyataan mengenai pengertian sosiologi menurut para tokoh yaitu bahwasannya sosiologi hukum sendiri merupakan suatu kajian ilmu mengenai fenomena sosial yang dimana kajian ilmu ini menggunakan metode analitis serta empiris dalam penelitiannya. Metode analitis dan empiris dapat diartikan metode dengan cara timbal balik, dalam kasus ini timbal balik antara hukum sendiri dengan fenomena sosial tersebut

2. Pengertian sosiologi hukum menurut anda ?

Jawab :

Menurut saya, sosiologi hukum merupakan ilmu yang mengkaji tentang kenyataan atau fenomena sosial menggunakan metode empiris dan analitis atau timbal balik antara hukum dengan fenomena sosial.

3. Contoh kasus dan analisis faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat ?
Jawab :

Contoh kasus efektivitas hukum dalam masyarakat yaitu pada kasus Saiful Jamil yang dipidana akibat kelalaiannya dalam mengemudi kendaraan roda empat di jalan tol Cipularang, Jawa Barat yang mengakibatkan istrinya Virginia Anggraeni, korban dalam kecelakaan tersebut meninggal dunia. Dalam kasus ini, Saiful Jamil hanya divonis hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta.

Terdapat pula kasus kecelakaan di Tol Jagorawi dan menewaskan 2 orang. Dalam kasus ini Rasyid Amrullah Rajasa yang berusia 22 tahun, yang merupakan putra bungsu Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, sebagai pelaku/pengemudi mobil. Ternyata majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 6 bulan masa percobaan kepada Rasyid Amrullah Rajasa. Anehnya majelis hakim hanya menerapkan pasal 14 a KUHP tentang Pidana Bersyarat yang bertujuan sebagai wujud pencegahan agar tidak melakukan hal yang sama. 

Namun kalangan masyarakat luas memiliki pendapat yang berbeda. Menurut mereka ada yang ganjil dalam kasus ini. Sebab, beberapa kasus serupa mendapatkan hukuman yang lebih berat. Tegasnya masyarakat menilai penerapan hukum terhadap Rasyid, telah mencederai nilai keadilan dan kepastian hukum dalam Negara Hukum Indonesia. Padahal seharusnya digunakan Pasal 310 ayat (4) kepada Rasyid, karena Rasyid sudah termasuk kategori dewasa (22 tahun) bukan lagi masuk kategori anak di bawah umur.

Berdasarkan uraian kasus di atas menunjukkan dalam penerapannya Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ternyata belum sepenuhnya mencerminkan nilai kebenaran, keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Dengan kata lain, kurang efektif jika dilihat dari perspektif tujuan pemidanaan, baik tujuan pencegahan, pendidikan, maupun membuat efek jera kepada pelaku dan masyarakat luas.

Hubungan antara efektivitas hukum dan kontrol sosial hukum dalam masyarakat yaitu efektivitas hukum dan kontrol sosial hukum merupakan dua hal yang saling berkaitan. Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia maupun badan hukum. Hukum dikatakan mempunyai efektivitas hukum apabila suatu hukum telah ditaati oleh masyarakat maka dapat dikatakan bahwa aturan hukum tersebut efektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun