Mohon tunggu...
Habib Miftahul Ghofar
Habib Miftahul Ghofar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Reader and writer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Pencatatan Perkawinan

21 Februari 2024   19:33 Diperbarui: 21 Februari 2024   19:38 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Warga negara asal Tionghoa dan warga Indonesia keturunan Toingjoa tunduk pada ketentuan KUH Perdata dengan sedikit perubahan; 

Orang Timur Asing lainnya dan warga negara Indonesia keturunan Timur Asing tunduk pada hukum adat mereka;

Hukum perdata berlaku bagi warga negara Eropa dan warga negara Indonesia keturunan Eropa yang sederajat dengan mereka.

  Apabila keenam undang-undang perkawinan ini disimpulkan maka akan terbentuk empat sistem hukum perkawinan, yaitu: (1) Hukum Perkawinan adat, (2) Hukum Perkawinan Islam, (3) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) dan (4) Huwelijks Ordonnantie Christen Indonesiers (HOCI).

Perlunya Pencatatan Perkawinan

Dengan Adanya pencatatan perkawinan itu dapat menjadikan jaminan hukum yang sangat penting bagi pihak laki-laki maupun perempuan. Selain itu adanya pencatatan ini guna menghindari apabila terdapat hal-hal yang tidak di inginkan seperti menyangkut status dari suami istri status anak yang dilahirkan, status dari harta kekayaan, dan aspek- aspek keperdataan lainnya. Pencatatan ini digunakan untuk menjamin perlindungan hukum, menjadi tertibnya administrasi, serta menjadikannya sah secara aturan negara dan agama.

Analisis Makna Filososfis, Sosiologis, dan Yuridis Pencatatan Perkawinan

Filosofis

Suatu upaya yang dilakukan oleh Negara untuk mengatur administrasi Negara dengan warga negaranya agar tidak menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu dikemudian hari. Dengan adanya pencatatan perkawinan tentunya akan berdampak kepada terlindungnya hak-hak, kepastian hukum dan kepentingan dari masyarakat khususnya yang melangsungkan perkawinan.

Sosiologis

Pihak-pihak yang melakukan perkawinan tidak dicatatkan sering kali dinyatakan bersalah melakukan perzinahan tanpa akad nikah, sehingga berdampak pada perempuan yang mengalami kesulitan sosial dalam masyarakat, dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tidak dicatatkan dianggap tidak sah secara hukum. Namun secara agama dianggap sah, oleh karena itu pentingnya pendaftaran. pernikahan untuk menciptakan kemaslahatan bagi masyarakat dan keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun