Pemerintah telah mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech Ltd. Meski sudah masuk, vaksinasi tidak bisa langsung dilakukan lantaran masih menunggu izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Rencananya, vaksin akan mulai disuntikkan pada tangal 13 Januari ini yang ditandai dengan penyuntikkan vaksine ke bapak Presiden Jokowi. Seiring dengan masuknya vaksin Covid-19 ke Tanah Air dan telah dilakukan pendistribusian ke 33 Provinsi di Indoensia, sejumlah kontroversi muncul. Berikut ini sejumlah kontroversi tersebut.
1. Ribut harga vaksin di luar negeri lebih murah
Beberapa waktu lalu beredar kabar bahwa perusahaan pembuat Sinovac, Sinovac Biotech Ltd, menjual vaksin per dosis seharga US$ 1,96 (sekitar Rp 29 ribu) di Brasil. Harga ini sekitar sepuluh kali lipat lebih murah ketimbang yang dipatok untuk Indonesia.
Namun informasi itu dibantah Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Honesti Basyir. Honesti mengatakan harga vaksin tak mungkin semurah yang dikabarkan karena biaya pengirimannya saja sekitar US$ 2. Dia juga memastikan harga vaksin di tiap-tiap negara tidak mungkin sama karena kebijakan terhadap subsidi dan pendanaannya berlainan.
"Mereka (Sinovac) sudah mengirimkan surat elektronik resmi ke Bio Farma, yang memastikan bahwa informasi dalam pemberitaan tentang kontrak pembelian 46 juta dosis dengan nilai kontrak US$ 90 juta dengan pemerintah Brasil tidak tepat dan mengenai harga US$ 1.96 per dosis pun tidak tepat," ujar Honesti pada Selasa, 13 Oktober 2020.
2. Vaksin belum bisa digunakan awal Januari
Pemerintah sebelumnya menyatakan vaksinasi akan dimulai pada akhir 2020. Namun nyatanya, vaksin belum dapat disuntikkan bahkan pada awal Januari karena alasan regulasi.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan baru akan mengeluarkan emergency use of authorization atau EUA untuk vaksin Covid-19 pada pekan ketiga Januari 2021. Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan EUA bisa terbit bila syarat kelengkapan data sudah lengkap.
"Persyaratan sudah ditetapkan berdasarkan forum bersama WHO (Organisasi Kesehatan Dunia). EUA bisa diberikan saat pandemi asalkan ada data mutu, aspek keamanan dari hasil uji klinis fase satu dan dua yang sudah berjalan, serta interim analisis," ujar Penny dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 19 November 2020.
EUA adalah izin vaksin yang bersifat sementara dan bukan merupakan izin edar. EUA dikeluarkan BPOM dalam keadaan darurat, seperti saat pagebluk Covid-19.