Mohon tunggu...
Habibfathul Fikri
Habibfathul Fikri Mohon Tunggu... Administrasi - akununtuk umat

hanya ingin menuli untuk tugas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sistem Pemerintahan Zaman Bani Ummayyah dan Abbasyah

29 Oktober 2019   20:18 Diperbarui: 29 Oktober 2019   20:43 3415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Para sejarawan telah membagi masa pemerintahan bani abbasiyah menjadi lima periode:

* Periode  pertama ( 132H/750M-232H/847M ) yang di sebut periode pengaruh Arab dan Persia pertama.

* Periode kedua ( 232H/847M-334H/945M ) yang dinamakan periode pengaruh Turkey pertama.

* Periode ketiga ( 334H/945M-447H/1055M ) yang di sebut periode pengaruh Persia kedua.

* Periode keempat ( 447H/1055M-590H/1194M ) yang dinamakan periode pengaruh Turkey kedua.

* Periode kelima ( 590H/1194M-656H/1258M ) yakni masa khalifah bebas dari pengaruh dinasti lain, tetapi kekuasanya hanya efektif di sekitar kota Baghdad.

 Sistem politik yang dijalankan pada masa pemerintahan Abbasiyah, diantaranya ialah: 

* Para khalifah tetap berasal dari keturunan arab murni, sedangkan pejabat lainnya diambil dari kaum Mawali

* Kota Baghdad dijadikan sebagai ibu kota negara, yang menjadi pusat kegiatan ekonomi, politik, social, dan kebudayaan , serta terbuka bagi siapapun, termasuk bangsa dan penganut agama lainnya. Ilmu pengetahuan dianggap sebagai suatu yang mulia, penting, dan harus di kembangkan. Kebebasan berfikir sebagai hak asasi manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun