Indonesia merupakan negara islam, oleh karena itu sudah sepantasnya jika setiap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat indonesia itu berbasis syariah. Tidak hanya perihal ibadah saja, namun dalam bertransaksipun sudah ada aturan tersendiri didalamnya. Dalam hal ini, islam mengkategorikan perkara ini dengan sebutan fiqih muamalah. Fiqih muamalah merupakan sebuah ilmu yang mempelajari tentang tatacara bermuamalah atau bertransaksi dengan mematuhi perinsip yang ada dalam syariat islam. Ilmu ini merujuk pada al-quran, hadits, ijma', dan qiyas.
Seiring dengan perkembangan zaman, perubahan sosial masyarakat mengenai muamalah terus mengalami perubahan secara pesat beriringan dengan perkembangan globalisasi yang ada. Dengan adanya hal ini, fiqih muamalah tidak bisa hanya berpatokan pada hukum yang ada pada kitab kitab klasik karena sudah pasti banyak perubahan dan ketidak samaan antara muamalah zaman dahulu dengan zaman sekarang. Oleh karena itu fiqih muamalah pada saat ini harus dikaji ulang sesuai dengan relita yang ada pada saat ini agar bisa menjawab segala permasalahan-permasalahan muamalah yang ada pada saat ini.
Kemajuan di era digital seperti saat ini tentu juga berpengaruh terhadap fiqih muamalah, salah satunya yaitu menimbulkan berbagai macam tantangan baru yang harus dihadapinya. Transformasi yang dibawa oleh teknologi informasi memerlukan analisis yang cermat terhadap prinsip-prinsip muamalah untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum islam. Tantangan ini mencakup lebih dari sekadar mekanisme transaksi; mereka juga menuntut pertimbangan yang lebih besar terhadap nilai-nilai etika, sosial, dan legalitas dalam praktik muamalah.
Di zaman digital saat ini yang bisa dikatakan serba cepat, fiqih muamalah tidak hanya dituntut tuntuk memahami secara komprehensif saja, namun juga dituntut untuk menyesuaikan diri dengan evolusi sosial serta inovasi teknologi menjadi keharusan. Faktanya banyak tantangan-tantangan baru yang harus dihadapinya, diantaranya yaitu:
Penetrasi Teknologi: Evolusi e-commerce dan transaksi finansial digital menuntut pemahaman yang lebih luas tentang prinsip-prinsip yang berlaku. Isu seperti legalitas transaksi online, perbandingan antara akad konvensional dengan digital, serta penanganan unsur riba dalam keuangan digital membutuhkan analisis yang lebih teliti. Sebagai masyarakat awam, tentu membutuhkan wadah untuk memberikan pengetahuan lebih tentang apa yang dibingungkan dan apa yang tidak diketahuinya. Oleh karena itu, fiqih muamlah sendiri sudah menyediakan web atau forum digital yang menyediakan kolom tanya jawab seputar fiqih muamalah dan hukum islam lainnya, seperti nu online.
Globalisasi Ekonomi: Dalam globalisasi ekonomi, banyak permasalahan permasalahan ekonomi yang harus dikaji lebih dalam lagi, seperti dinamika perdagangan internasional, investasi lintas negara, dan interaksi ekonomi global. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan pertanyaan baru yang harus dijawab dalam kerangka fiqih muamalah. Pertimbangan hukum dalam transaksi internasional, perlindungan konsumen, dan etika bisnis global menjadi aspek penting yang harus dipahami dan diimplementasikan bagi pelaku ekonomi islam.
Aspek Keuangan Islam: Walaupun institusi finansial syariah telah berkembang, masih terdapat debat mengenai isu seperti manajemen risiko, kompleksitas instrumen investasi, dan penanganan kredit dalam perbankan syariah. Hal ini menuntut ulama dan praktisi keuangan islam untuk melakukan kajian yang mendalam.
Isu Sosial Dan Lingkungan: Pertanyaan tentang bagaimana etika bisnis berinteraksi dengan tanggung jawab sosial korporat, bagaimana transaksi mendukung pembangunan yang berkelanjutan, dan integrasi isu keadilan sosial dalam muamalah merupakan topik penting yang memerlukan solusi.
Menghadapi tantangan ini, sangatlah penting bagi para ulama dan praktisi fiqih muamalah di zaman ini untuk terus memperbarui dan menyesuaikan pemahaman mereka agar tetap relevan dengan perkembangan zaman yang ada. Inovasi dalam pemikiran dan adaptasi dengan perubahan ekonomi serta teknologi menjadi esensial untuk memastikan prinsip-prinsip muamalah tetap berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H