Apalagi menurutnya pemerintah sudah menyiapkan sejumlah upaya mitigasi potensi risiko dari kebijakan penyesuaian harga BBM. Terutama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan dan tak mampu. Salah satunya adalah penambahan bantalan sosial sebesar Rp 24,17 triliun yang sudah mulai disalurkan sejak awal September ini.Diketahui, bantalan sosial yang akan diterima langsung oleh masyarakat tak mampu itu disalurkan dalam bentuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) bagi 20,65 juta penerima, BSU (Bantuan Subsidi Upah) bagi 16 juta pekerja, serta DAU dan DBH (Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil) yang ditransfer ke pemerintah daerah untuk subsidi transportasi angkutan umum,ojok online,dan nelayan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H