Mohon tunggu...
habibatul koribrahma
habibatul koribrahma Mohon Tunggu... Atlet - mahasiswa

manajemen zakat dan wakaf

Selanjutnya

Tutup

Money

Proses Sertifikasi Halal Lembaga di Indonesia

23 Desember 2019   19:06 Diperbarui: 23 Desember 2019   19:29 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Lembaga sertifikasi halal indonesia 

  1. Lembaga yang berwenang dalam proses sertifikasi dan labelisasi halal
  2. Proses sertifikasi halal oleh BPJPH 
  3. Syarat agar lembaga sertifikasi halal luar negri di akui oleh MUI 
  4. Lembaga sertifikasi halal luar negri yang di akui oleh MUI

A.Lembaga yang berwenang dalam proses sertifikasi dan labelisasi halal

Kewenangan BPJPH dalam menyelenggaraan jaminan produk halal antara lain:

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH 
  • Menetapkan norma,standar prosedur dan kriteria
  • Menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk
  • Melakukan regustrasi sertifikat halal pada produk luar negri
  • Melakukan sosialisasi,edukasi dan publikasi produk halal
  • Melakukan akreditasi terhadap LPH 
  • Melakukan registrasi auditor halal
  • Melakukan pengawasan terhadap JPH
  • Melakukan pembinaan auditor halal dan 
  • Melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negri di bidang penyelenggaraan JPH 

Dalam melaksanakan wewenangnya BPJPH bekerjasama dengan :

  1. Kementrian atau lembaga terkait 
  2. Lembaga pemeriksaan halal
  3. Majelis utama indonesia 

Lembaga yang memiliki kewenangan penyelenggaraan terkait masalah halal yaitu:

  • Komisi fatwa majelis ulama indonesia sebagai pemberi fatwa halal dan pihak yang mengeluarkan sertifikat halal
  • LPPOM Majelis ulama indonesia sebagai peneliti kehalalan produk dari aspek ilmu pengetahuan
  • BPOM sebagai pemberi izin label halal 
  • Kementrian agama sebagai pihak yang membuat kebijakan,sosialisasi dan edukasi kemasyarakat,dan 
  • Kementrian terkait lainnya

B.Proses sertifikasi halal oleh BPJPH sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada BPJPH yang dilengkapi dengan dokumen:Data pelaku usaha,nama dan jenis produk,daftar bahan produk yang digunakan,dan proses pengolahan produk.
  2. Lembaga pemeriksa halal atas perintah BPJPH melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
  3. Auditor halal LPH melakukan pemeriksaan kehalalan produk dan jika terdapat bahan yang dilakukan kehalalannya,LPH melakukan pengujian di laboratorium.
  4. Hasil pemeriksaan dan pengujian kehalalan oleh LPH dilaporkan ke BPJPH 
  5. BPJPH kemudian mengampaikan laporan LPH kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.

C.Syarat-syarat agar lembaga sertifikasi halal luar negri di akui oleh MUI:

  1. Lembaga sertifikasi halal luar negri yang melakukan proses sertifikasi halal dan audit halal untuk pangan,obat dan kosmetik.
  2. Organisasi keislaman yang legal tersebut harus memiliki kantor perpanem dan dikelola sebagaimana mestinya dengan dukungan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kredibilitas 
  3. Organisasi keislaman tersebut harus memiliki dewan atau komisi fatwa yang berfungsi menetapkan fatwa halal serta TIm ilmuan yag memiliki keahlian melakukan audit halal 
  4. Lembaga sertifikasi halal harus memiliki standar operating procedures (SOP)
  5. Semua berkas administrasi baik formulir-formulir pendaftaran,laporan,data tentang perusahaan dan file-file data lainnya yang dimiliki atau dikelola oleh organisasi keislaman tersebut harus ditata dengan sistem yang baik
  6. Lembaga sertifikasi halal tersebut harus memiliki jaringan kerjasama yang luas dan menjadi anggota World halal food council (WHFC)
  7. Dapat terjalin kerjasama yang baik MUI untuk melakukan audit maupun pengawasan atas produk-produk halal di indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun