Lembaga sertifikasi halal indonesiaÂ
- Lembaga yang berwenang dalam proses sertifikasi dan labelisasi halal
- Proses sertifikasi halal oleh BPJPHÂ
- Syarat agar lembaga sertifikasi halal luar negri di akui oleh MUIÂ
- Lembaga sertifikasi halal luar negri yang di akui oleh MUI
A.Lembaga yang berwenang dalam proses sertifikasi dan labelisasi halal
Kewenangan BPJPH dalam menyelenggaraan jaminan produk halal antara lain:
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan JPHÂ
- Menetapkan norma,standar prosedur dan kriteria
- Menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk
- Melakukan regustrasi sertifikat halal pada produk luar negri
- Melakukan sosialisasi,edukasi dan publikasi produk halal
- Melakukan akreditasi terhadap LPHÂ
- Melakukan registrasi auditor halal
- Melakukan pengawasan terhadap JPH
- Melakukan pembinaan auditor halal danÂ
- Melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negri di bidang penyelenggaraan JPHÂ
Dalam melaksanakan wewenangnya BPJPH bekerjasama dengan :
- Kementrian atau lembaga terkaitÂ
- Lembaga pemeriksaan halal
- Majelis utama indonesiaÂ
Lembaga yang memiliki kewenangan penyelenggaraan terkait masalah halal yaitu:
- Komisi fatwa majelis ulama indonesia sebagai pemberi fatwa halal dan pihak yang mengeluarkan sertifikat halal
- LPPOM Majelis ulama indonesia sebagai peneliti kehalalan produk dari aspek ilmu pengetahuan
- BPOM sebagai pemberi izin label halalÂ
- Kementrian agama sebagai pihak yang membuat kebijakan,sosialisasi dan edukasi kemasyarakat,danÂ
- Kementrian terkait lainnya
B.Proses sertifikasi halal oleh BPJPH sebagai berikut:
- Pelaku usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada BPJPH yang dilengkapi dengan dokumen:Data pelaku usaha,nama dan jenis produk,daftar bahan produk yang digunakan,dan proses pengolahan produk.
- Lembaga pemeriksa halal atas perintah BPJPH melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
- Auditor halal LPH melakukan pemeriksaan kehalalan produk dan jika terdapat bahan yang dilakukan kehalalannya,LPH melakukan pengujian di laboratorium.
- Hasil pemeriksaan dan pengujian kehalalan oleh LPH dilaporkan ke BPJPHÂ
- BPJPH kemudian mengampaikan laporan LPH kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.
C.Syarat-syarat agar lembaga sertifikasi halal luar negri di akui oleh MUI:
- Lembaga sertifikasi halal luar negri yang melakukan proses sertifikasi halal dan audit halal untuk pangan,obat dan kosmetik.
- Organisasi keislaman yang legal tersebut harus memiliki kantor perpanem dan dikelola sebagaimana mestinya dengan dukungan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kredibilitasÂ
- Organisasi keislaman tersebut harus memiliki dewan atau komisi fatwa yang berfungsi menetapkan fatwa halal serta TIm ilmuan yag memiliki keahlian melakukan audit halalÂ
- Lembaga sertifikasi halal harus memiliki standar operating procedures (SOP)
- Semua berkas administrasi baik formulir-formulir pendaftaran,laporan,data tentang perusahaan dan file-file data lainnya yang dimiliki atau dikelola oleh organisasi keislaman tersebut harus ditata dengan sistem yang baik
- Lembaga sertifikasi halal tersebut harus memiliki jaringan kerjasama yang luas dan menjadi anggota World halal food council (WHFC)
- Dapat terjalin kerjasama yang baik MUI untuk melakukan audit maupun pengawasan atas produk-produk halal di indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!