Setiap pelaku usaha yang akan memulai usahanya dan usaha tersebut akan memiliki dampak terhadap kehidupan masyarakat maupun lingkungan hidup sekitar harus memahami dan mentaati Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan hidup. Maka dari itu setiap pelaku usaha yang akan membuka usaha disuatu daerah agar melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam poin 11 hal menimbang Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan "Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut AMDAL, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan". Tanpa AMDAL, maka dikhawatirkan akan menjadi perusakan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam poin 16 hal menimbang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang menyebutkan, "perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup".
Dengan meningkatnya jumlah lapangan pekerjaan tentu akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga diharapkan dengan semakin sejahteranya masyarakat, akan menambahkan tingkat kesadaran hukum warga masyarakat, Â terutama dalam hal penegakan hukum lingkungan. Didalam pengelolaan lingkungan, yang tidak kalah penting adalah pengelolaan limbah yaitu sebagaimana yang disebutkan dalam poin 20 hal Menimbang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang menyebutkan, "Limbah adalah sisa suatu usaha kegiatan. Terhadap limbah ini diperlukan suatu perlakuan khusus berupa DUMPING atau Pembuangan, sebagaimana disebut dalam poin 24, yaitu "Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, atau memasukkan limbah dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Pada kasus ini saya akan mengambil contoh yakni pada Home Industri CazMilk. Pihak CazMilk melakukan pengawasan dan pemantauan rutin terhadap prosedur pengelolaan limbah untuk memastikan kepatuhan terhadap standar dan peraturan yang berlaku sehingga terhindar dari dampak buruk yang ditimbulkan. prosedur pengelolaan limbah yang dilakukan seperti:
- Wadah botol bekas kemasan yang digunakan untuk mengemas susu produk CazMilk. Berdasarkan praktikum yang dilakukan sampah wadah botol bekas kemasan tidak langsung dibuang begitu saja. Dari pihak Home Industri CazMilk menyerahkan sampah tersebut  kepada pihak Pemerintah Kota Malang untuk dilakukan proses daur ulang. Pihak Home Industri CazMilk juga mengadakan promo yaitu setiap Botol bekas kemasan produk dari pembeli dapat ditukarkan dengan imbalan mendapatkan diskon atau promo untuk pembelian produk CazMilk.
- Sisa susu dari produk CazMilk yang tidak terjual lalu kadaluarsa/basi sehingga ditarik dari pasaran. Adapun sisa dari produk susu yang telah kadaluarsa dibuang ditempat terbuka atau dilahan kosong milik Home industri CazMilk atau dibuang pada saluran air yang mengalir sehingga produk susu yang telah kadaluarsa tidak tergenang yang berakibat menimbulkan pencemaran lingkungan yang dapat menimbulkan aroma yang tidak sedap
Tujuan dari praktikum dampak lingkungan pada home industri CazMilk adalah untuk mendapatkan informasi yang komprehensif mengenai efek dari limbah hasil kegiatan industri rumahan terhadap lingkungan sekitar. Analisis dampak lingkungan pada home industri bertujuan untuk menciptakan pemahaman yang holistik tentang interaksi antara industri rumahan dengan lingkungan sekitar, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tanpa merusak lingkungan hidup.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H