Mohon tunggu...
Habib Al Amin
Habib Al Amin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   19:27 Diperbarui: 9 Desember 2024   19:27 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamualaikum wr. wb.

Saya Caesar Habib Al Amin dengan Nim 222111023

Mahasiswa kelas 5A prodi Hukum Ekonomi Syariah 

Membawakan materi Sosiologi Hukum dari Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang secara khusus mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Objek material sosiologi hukum meliputi kehidupan sosial, gejala-gejala, dan proses hubungan antar manusia yang memengaruhi kesatuan hidup manusia itu sendiri. Sedangkan objek formalnya adalah interaksi antara hukum dengan berbagai aspek sosial, seperti kelompok sosial, kebudayaan, lembaga sosial, stratifikasi sosial, kekuasaan, perubahan sosial, dan masalah-masalah sosial.

Dalam pendekatannya, sosiologi hukum mempelajari hukum tidak hanya sebagai norma tertulis tetapi juga sebagai fenomena sosial yang berpengaruh dan dipengaruhi oleh dinamika masyarakat. Beberapa ruang lingkup utama dari kajian ini adalah pola-pola perilaku hukum warga masyarakat, hubungan antara hukum dan pola-pola perilaku sebagai hasil dari interaksi kelompok sosial, serta pengaruh perubahan sosial terhadap pembentukan hukum baru atau revisi hukum yang ada.

Dari perspektif teoritis, terdapat berbagai aliran pemikiran yang berkontribusi pada perkembangan sosiologi hukum. **Aliran Positivisme Hukum**, seperti yang dipelopori oleh Hans Kelsen, melihat hukum sebagai sistem tertutup yang independen dari moral. Hukum dipandang sebagai perintah yang sah dari otoritas negara dan hanya berlaku apabila tertuang dalam aturan tertulis. Sebaliknya, **Sociological Jurisprudence** menekankan pentingnya hukum yang hidup di masyarakat (living law) dan menghubungkannya dengan nilai-nilai sosial yang ada, seperti yang dikemukakan oleh Roscoe Pound. **Mazhab Utilitarianisme**, yang dipelopori oleh Jeremy Bentham, menilai hukum berdasarkan manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat secara luas.

Dalam konteks Indonesia, pluralisme hukum menjadi ciri khas sistem hukum nasional. Pluralisme hukum ini meliputi keberadaan hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat, yang semuanya diakui dan diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Hukum adat diakui secara konstitusional dalam Pasal 18B UUD 1945, sedangkan hukum Islam mewarnai regulasi terkait keluarga dan warisan. Di sisi lain, hukum Barat, yang diadopsi sejak masa kolonial, masih menjadi dasar dalam sistem hukum perdata dan pidana.

Seiring dengan perkembangan masyarakat, muncul gagasan tentang **hukum progresif** yang diperkenalkan oleh Satjipto Rahardjo. Gagasan ini lahir dari keprihatinan terhadap stagnasi hukum yang sering kali terjebak dalam pandangan positivistik dan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hukum progresif berupaya menjadikan hukum lebih humanis dan adaptif, dengan fokus pada pencapaian keadilan yang nyata bagi masyarakat. Paradigma ini mengajarkan bahwa hukum tidak hanya sekadar alat untuk mengatur, tetapi juga sebagai sarana untuk membawa kebahagiaan dan kesejahteraan bagi manusia.

Tokoh-tokoh besar lainnya, seperti Ibnu Khaldun, mile Durkheim, dan Max Weber, memberikan kontribusi penting terhadap pemahaman kita mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat. Ibnu Khaldun, misalnya, melalui teori siklus sejarahnya, mengidentifikasi empat fase perkembangan masyarakat: kebangkitan, kejayaan, kemerosotan, dan keruntuhan. mile Durkheim menekankan fungsi hukum sebagai sarana menjaga solidaritas sosial, sementara Max Weber mengkaji pengaruh agama terhadap perkembangan ekonomi dan sistem hukum.

Namun, sistem hukum Indonesia masih menghadapi tantangan serius, seperti ketidakmerataan penegakan hukum, inkonsistensi dalam penerapan peraturan, dan kurangnya perlindungan hukum terhadap masyarakat. Oleh karena itu, reformasi hukum yang menyentuh substansi, struktur, dan budaya hukum sangat dibutuhkan untuk mewujudkan sistem hukum yang adil dan berkeadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun