Mohon tunggu...
habibah aulia
habibah aulia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Leo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan dalam Islam

4 Desember 2024   10:19 Diperbarui: 4 Desember 2024   10:54 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernikahan dalam Islam adalah sebuah prosesi sakral yang bertujuan untuk membentuk sebuah keluarga yang halal dan harmonis. Beberapa materi pokok tentang pernikahan dalam Islam:

Pengertian Pernikahan
Pernikahan dalam Islam dapat diartikan sebagai perjanjian suci antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup bersama dalam ikatan perkawinan yang sah. Proses ini melibatkan serangkaian tindakan dan ritual yang berbeda-beda, tergantung pada budaya dan tradisi yang dipraktikkan

Tujuan Pernikahan
Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah untuk membangun sebuah rumah tangga yang bahagia dan harmonis. Pasangan yang menikah diharapkan saling mencintai, menghormati, dan mendukung satu sama lain. Tujuannya juga untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia dan menciptakan lingkungan hidup yang damai

Rukun Nikah
Ada lima rukun nikah yang wajib dipenuhi agar pernikahan dinyatakan sah dalam Islam:

1. Calon Pengantin: Calon suami dan calon istri harus tidak terhalang secara syar'i untuk menikah, artinya mereka tidak boleh memiliki hubungan mahram
   
2. Wali Nikah: Calon istri harus memiliki wali nikah, yang biasanya ayah kandung atau orang tua lainnya yang masih hidup. Jika ayah istri sudah meninggal, maka bisa diwakili oleh saudara laki-laki atau nenek moyang lainnya

3. Saksi: Pernikahan harus dihadiri minimal dua orang saksi laki-laki yang beragama Islam, dewasa, dan sehat akalnya. Saksi ini bertindak sebagai pengadil dan penjamin sah tidaknya pernikahan

4. Ijab: Diucapkannya ijab dari pihak wali calon istri atau yang mewakilinya. Ijab adalah janji resmi dari wali untuk menikah calon istri

5. Qabul: Diucapkannya qabul dari calon suami atau yang mewakilinya. Qabul adalah persetujuan resmi dari calon suami untuk menikahi calon istri

Syarat Nikah
Selain rukun nikah, pernikahan dalam Islam juga harus memenuhi beberapa syarat:

1. Beragama Islam: Calon suami dan calon istri harus beragama Islam. Tidak boleh ada pernikahan antara muslim dengan non-muslim melalui cara ijab-qabul Islam
 
2. Tidak Mahram: Calon suami dan calon istri tidak boleh memiliki hubungan mahram, artinya tidak boleh masih saudara sepersusuan atau memiliki nasab yang dekat
 
3. Tanpa Paksaan: Pernikahan harus dilakukan dengan kerelaan dan ridha dari kedua belah pihak. Tidak boleh ada paksaan atau coercion dalam melakukan pernikahan
 
4. Sedang Tidak Ihram: Orang yang sedang ihram haji atau umroh tidak diperbolehkan melakukan nikah maupun menjadi wali nikah

Manfaat Menikah
Nikah dalam Islam melambangkan komitmen dan kesetiaan yang kuat antara pasangan. Saat mereka bersumpah satu sama lain di hadapan keluarga, teman, atau pejabat agama, mereka berjanji untuk saling mencintai, menghormati, dan mendukung satu sama lain sepanjang hidup. Komitmen ini mencakup berbagi kegembiraan dan kesedihan, mengatasi tantangan bersama, dan membangun kehidupan yang saling berarti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun