Berwudhu adalah suatu hal yang perlu kita lakukan sebelum melaksanakan sholat. Walaupun sebenarnya, hukum dasar dari melakukan wudhu itu sendiri tidaklah wajib.
Tapi karena ketika melaksanakan sholat itu diharuskan dalam keadaan suci, makan hukum dari berwudhu sebelum sholat itu menjadi wajib sebagai cara bersucinya.
Kebanyakan dari kita, pastinya telah mengetahui langkah-langkah berwudhu. Sebutkan saja niat, mencuci tangan, berkumur, membersihkan hidung, membasuh wajah, membasuh kedua tangan, mengusap sebagian kepala, membersihkan telinga, membasuh kedua kaki dan melakukannnya dengan tertib (berurutan).
Namun sayangnya, masih banyak orang yang keliru dan mengatakan kesepuluh langkah tersebut wajib dilakukan. Padahal nyatanya, tidak. Karena ada beberapa langkah atau gerakan yang ternyata merupakan gerakan yang disunahkan dalam berwudhu.
Sebelum mengetahui gerakan yang disunahkan dalam berwudhu, mari kita ketahui fardhu wudhu terlebih dahulu. Jumlahnya ada enam. Yaitu niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki dan tertib. Lalu, gerakan mana yang disunahkan?
Yap. Tentu saja. Gerakan yang tidak ada dalam fardhu wudhu. Diantaranya membasuh telapak tangan, berkumur, membersihkan hidung dan membersihkan telinga. Namun, sunah wudhu juga tidak hanya keempat hal itu saja. Masih ada hal yang lainnya.
Lalu, mengapa berkumur, membersihkan hidung dan juga membersihkan telinga tidak termasuk fardhu wudhu? Salah satu jawabannya adalah untuk dihindari ketika berpuasa.
Seperti yang kita ketahui bersama, bahwasanya ketika berpuasa kita tidak boleh makan dan minum, menghirup air menggunakan hidung, apalagi memasukkan air ke telinga. Dan ketiga hal tersebut bisa kita hindari dengan tidak berkumur, membersihkan hidung dan membersihkan telinga ketika kita sedang berwudhu.
Oleh karenanya, ketiga hal tersebut bisa dihukumi makruh jika kita berwudhu dalam keadaan berpuasa. Sedangkan jika kita sedang tidak berpuasa, hukumnya tetap sunah seperti semula.
Catatan :
- Fardhu Wudhu : Hal-hal yang harus (wajib) dilakukan dalam berwudhu
- Sunah : Perkara yang lebih baik dilakukan, namun tidak apa-apa jika tidak dilakukan
- Makruh : Perkara yang lebih baik ditinggalkan, namun tidak apa-apa jika dilakukan
Sumber : Kitab Safinatun Najah dan Kitab Mabadi Al-Awwaliyah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H