Program Kreativitas Mahasiswa digelar oleh Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pamulang  yang di laksanakan pada tanggal 29 Mei 2021 di Komplek Bukit Pamulang Indah (BPI), Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan. PKM yang dijalankan oleh mahasiswa ini bertemakan "Pemanfaatan Media Sosial Guna Menciptakan Kesadaran Hukum Ditinjau Dari UU No. 11 Tahun 2016 Tentang ITE".
Seperti yang kita ketahui permasalahan dimedia sosial yang merujuk kepada UU ITE ini sangat banyak ditemukan, salah satunya karena masyarakat indonesia kurangnya pengetahuan bagaimana cara menggunakan media sosial yang bijak agar tidak terjerumus kepermasalahan Hukum.
Kegiatan PKM dimulai dengan sambutan dari ketua RW 13 Komplek BPI Ibu Hj. Nunung Nurhasanah, dalam sambutannya ia menyampaikan ucapan Terima kasih kepada Mahasiswa Universitas Pamulang khususnya Fakultas Hukum yang sudah melakukan pengabdian kepada masyarakat di di komplek kami, semoga pelajaran ini dapat bermanfaat untuk peserta pengabdian kepada masyarakat dan juga masyarakat BPI yang hadir dalam acara ini.
Acara PKM tersebut diadakan bertujuan untuk menumbuhkan, menciptakan, serta mewujudkan ide kreatif serta inovatif mahasiswa, hal tersebut menjadi prioritas utama yang dilakukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang dengan mengedukasi dan diskusi bersama terkait dengan masalah hukum yang ada