Mohon tunggu...
Habbibatur Rohmah
Habbibatur Rohmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Suka buku fiksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kontroversial Pasal 218 RKUHP tentang Tindak Pidana Penyerangan terhadap Harkat Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia

12 Juni 2022   21:31 Diperbarui: 13 Juni 2022   07:33 1115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KONTROVERSIAL PASAL 218 RKUHP TENTANG TINDAK PIDANA PENYERANGAN TERHADAP HARKAT MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA

Oleh : Habbibatur Rohmah

Dalam proses membentuk aturan masyarakat yang efisien, serta dapat dipatuhi oleh rakyat pada sebuah negara, tentunnya membutuhkan suatu pemikirin politik hukum yang matang serta perundingan atau musyawarah yang membutuhan waktu yang tidak singkat, salah satunnya perancangan pembaharuan KUHP atau kita biasa sebut dengan RUU KUHP. 

Sejak bertahun- tahun yang lalu dalam Seminar Hukum Nasional I di Semarang pada tahun 1963 terdapat gagasan yang membahas mengenai pembaruan KUHP di Indonesia, hal ini yang menjadi faktor titik awal sejarah akan dilakukannya pembaharuan KUHP.

RUU KUHP telah dikerjakan selama kurang lebih setengah abad. Dalam ungkpan Guru Besar Universitas Diponegoro yaitu Prof. Barda Nawawi Arif pada tahun 2016, beliau membahas bahwa lebih dari setengah abad RUU KUHP tidak pernah selesai dibahas dan disahkan menjadi KUHP Nasional, bila dihitung dari sejak pertama pembahasannya maka RUU KUHP

sudah menghabiskan waktu selama 7 tahun presiden berganti dan 13 kali pergantian menteri, bahkan orang yang telah menyusun RUU KUH telah 17 orang yang meninggal.

Pada tahun 2022, pemerintah berencana untuk mengesahkan RUU KUHP yang dahulunya sempat tertunda pada tahun 2019 tetapi terdapat beberapa pasal yang menjadi kontroversi sehingga menyebabkan dimundurnya pengesahan RUU KUHP. Salah satu yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah mengenai pasal 218 RUU KUHP yang membahas tentang tindak pidana penyerangan terhadap harkat martabat presiden dan wakil presiden, yang dimana dalam pasal ini berbunyi;

Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana paling banyak kategori IV

Berdasarkan bunyi pasal tersebut banyak dari masyarakat yang menyatakan pandangannya tentang pasal ini, ada yang bersikap pro dan ada banyak juga yang bersikap kontra terhadap pasal ini, karena dianggap telah mencegah rakyat dalam mengkritik kinerja presiden dan wakil presiden yang dirasa tidak memuaskan para rakyat dalam menjalankan jabatannya.

Dahulunya pasal ini telah diputuskan oleh MK untuk tidak dibahas lagi menjadi RKUHP melewati putusan Nomor 013/022/PUU-IV/2006. Tetapi pada tahun 2022 pemerintah dan DPR merencanakan untuk mengesahkan RKUHP tersebut yang pada faktannya masih menimbulkan ketidaksetujuan dari para rakyat Indonesia khususnya mahasiswa. 

Dalam RKUHP terbaru penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden/wapres termasuk kedalam delik aduan hal ini berdasarkan dengan penjelasan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej dalam Rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Senayan Jakarta pada hari Rabu taggal 25 bulan Mei 2022. Tentunnya hal ini akan menimbulkan dilema tersendiri dari masyrakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun