POLITIK HUKUM PIDANA TERHADAP KASUS KORUPSI DI INDONESIA
Â
Oleh : Habbibatur Rohmah
Korupsi merupakan sebuah kejahatan yang sudah menjadi parasit terhadap berjalannya politik hukum di Indonesia, banyak elemen pemerintah yang telah tertangkap karena kasus ini. Rendahnya rasa empati para pejabat yang hanya rakus kekuasaan membuat mereka buta dan melupakan tugas-tugasnya untuk mengayomi rakyat. Hal ini yang menjadi jatuhnya martabat para pemimpin negara di Indonesia dimata rakyatnnya serta hilangnya kepercayaan rakyat terhadap para pemimpin negara. Dalam penanganan kasus korupsi yang merupakan salah satu extraordinary crime, Indonesia telah mengaturnya dalam undang-undang khusus yaitu pada UU Nomor 31 Tahun 1999. Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai masalah tindakan korupsi mulai dari skala yang terkecil sampai skala terbesar hukumannya.
Dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia diperlukannya para penegak hukum yang adil serta tidak berat sebelah menjadi skala prioritas pembenahan penegakan hukum di indonesia. Upaya untuk memberantas korupsi di Indonesia telah dilakukan oleh rakyat Indonesia sejak era Presiden Soekarno, dan pada tahun 1998 pada era reformasi rakyat semakin gencar dalam menyuarakan anti korupsi di Indonesia terutama para mahasiswa yang sampai melakukan demonstrasi menginginkan para pejabat bahkan presiden yang di duga terindikasi korupsi agar segera di adili.1 Â
Budaya korupsi yang telah menjamur dari zaman Presiden pertama Indonesia sampai saat ini yang angkannya semakin melonjak, tercatat pada tahun 2021 dari mulai 1 Januari-1 Oktober tercatat 71 kasus korupsi yang mayoritas kasusnya terjadi pada tingkat kabupaten atau kota. Kondisi yang seperti ini membutuhkan upaya pembaharuan hukum dengan pendekatan politik hukum dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia. Mahfud MD berbagi pendapat menganai politik yang pada hakekatnya menjadi hukum mencapai tujuan Negara yang artinnya bahwa semua instrumen hukum harus berdasarkan tujuan sebuah negara.
Lalu apakah politik hukum dalam mengatur kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi pada saat ini sudah mencapai titik yang memuaskan? Berdasarkan pandangan penulis sebagai seorang rakyat adalah Belum, hal ini dikarenakan penulis melihat semakin hari hukuman bagi para koruptor semakin ringan, contoh kasus yang dialami oleh Djoko Tjandra yang terbukti bersalah atas kasus surat palsu, kasus korupsi menyuap pejabat dan kasus korupsi cessie Bank Bali. Dalam kasus ini hukuman Djoko Tjandra yang semula di vonis 4.5 tahun penjara di pangkas menjadi 3.5 tahun penjara, dari sini kita bisa melihat dalam menegakkan hukum bagi tindak pidana korupsi para penegak hukum masih kurang maksimal dalam menerapkan hukuman bagi koruptor di Indonesia.
Pendapat penulis terhadap penanganan kasus korupsi ini juga terletak pada pembentukan undnag - undang yang kurang berani dalam memberlakukan hukuman berat terhadap kasus korupsi di Indonesia. Hal yang perlu dilakukan dengan pendekatan politik hukum yaitu dengan lebih mengharmonisasi para penegak hukum di Indonesia seperti Jaksa, penyidik  dan juga KPK, selain itu memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang Korupsi juga bermanfaat dalam pembentukan generasi bangsa yang cerdas serta kritis dalam menghadapi permasalahan hukum dimasa depan.
1. Mohammad Hidayat Muhtar. Model Poitik Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia dalam Rangka Harmonisasi Lembaga Penegak Hukum. Januari 2019. Vol 1 Issues 1.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI