Mohon tunggu...
Haaniyah
Haaniyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

seorang yang sedang menempuh pendidikan dalam bidang sosiologi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Berhasilkah Implementasi Program Bantuan Pemerintah BLT-DD Pada Masa Pandemi Covid-19?

2 November 2021   13:53 Diperbarui: 3 November 2021   09:32 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama dua tahun ini sedikit banyaknya telah memengaruhi pola kehidupan masyarakat. Dari yang semula masyarakat dijaga ketat dengan bukan hanya di minta menjaga protokol kesehatan saja, namun juga di minta untuk #stayathome hingga saat ini yang sudah mulai dibukakan akses ke ruang publik dengan syarat telah melakukan vaksinasi.

Terus berlangsungnya pandemi Covid-19 memberikan dampak yang besar bagi seluruh masyarakat dunia, salah satunya masyarakat Indonesia. Masyarakat mengalami berbagai hambatan bahkan kerugian hampir di segala bidang, seperti kesehatan, ekonomi, dan pendidikan. Masyarakat diharuskan untuk terus berdampingan dan beradaptasi dengan kondisi yang tidak stabil ini.

Sektor ekonomi menjadi sumber dari dampak yang paling dirasakan oleh masyarakat dan telah memengaruhi kehidupan sehari-hari. Masa pandemi telah membuat masyarakat kehilangan sebagian besar pendapatannya bahkan pekerjaannya. Kekalutan masyarakat bukan hanya disebabkan oleh bagaimana mereka terhindar dari penyebaran Covid-19 tetapi juga bagaimana mereka bertahan hidup dengan pendapatan yang kecil disertai berbagai kebutuhan yang meningkat.

Sektor ekonomi memegang kendali penting akan keberlangsungan hidup masyarakat. Semua kebutuhan rumah tangga, dari kebutuhan makan, biaya listrik, kesehatan dan pendidikan memerlukan uang untuk pemenuhannya. Pemerintah dalam menjalankan perananya membantu masyarakat untuk mengurangi beban yang dideritanya sebagimana Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 2 yang berbunyi "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Pemberdayaan tersebut diwujudkan melalui berbagai program bantuan sosial, salah satunya program Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD). 

Bantuan sosial Menurut Kementerian Sosial adalah bantuan sementara yang diberikan kepada masyarakat miskin, agar dapat meningkatkan kehidupannya secara wajar.  Jadi, Program BLT-DD merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin desa yang rentan terhadap dampak pandemi Covid-19 agar dapat melanjutkan kehidupannya. Program bantuan ini diperuntukkan untuk mereka yang belum mendapatkan bantuan sosial, seperti program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST), UMKM, Kartu Prakerja, dan bantuan sosial lainnya. Dalam pendistribusian bantuan ini diperlukan kerja sama dengan pemerintah desa yang mana diharapkan didistribusikan secara tertib, adil, dan tepat sasaran.

Program ini memberikan bantuan senilai Rp.300.000 tiap bulannya, yang dapat diberikan sekaligus untuk 3 bulan pada setiap keluarga penerima. Mereka yang mendapat bantuan ini disebut sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merupakan keluarga miskin yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ataupun yang memenuhi 14 kriteria yang telah ditetapkan. Pendistribusian bantuan ini disalurkan secara langsung ke KPM masing-masing ataupun di aula desa dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Bantuan ini diperuntukkan untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka dan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan ekonomi masyarakat karena pandemi mengakibatkan menurunnya daya beli masyarakat.

Pemerintah mendata bahwa ada sebanyak 74.891 Desa yang berpotensi untuk mendapatkan bantuan ini. Adapun alokasi dana yang diberikan yaitu mencapai Rp.71,19 triliun, pungkas Herbert Siagian selaku Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Program bantuan ini sudah berjalan hampir 2 tahun, yaitu tahun 2020 dan 2021 dengan penyaluran yang dilakukan secara bertahap. Implementasi dari program ini sudah berjalan baik, dilihat dari  website desa-desa yang ada di Indonesia, seperti Desa Banjarasem, Kelurahan Panjangrejo, Desa Kalipakis, Desa Tembuku, Desa Arang Limbung, Desa Kertomulyo dan Desa Sea.

Penyaluran bantuan setiap desa dilakukan dengan cara yang berbeda-beda, ada yang door to door dan ada juga yang dikumpulkan di aula kelurahan dengan tetap memperhatikan dan menjaga protokol kesehatan. Telah adanya vaksinasi bagi masyarakat membuat Pemerintah Pusat menambah redaksi dengan menyatakan bahwa bantuan ini diberikan kepada mereka yang telah melakukan vaksinasi, maka akan berstatus tertunda bagi mereka yang belum melakukan vaksinasi. Dalam menjamin dan memastikan keamanaan saat penyaluran BLT-DD beberapa desa menghadirkan pula Bintara Pembina Desa (Babinsa).

Program bantuan ini cenderung tidak memiliki kendala terkait siapa saja yang berhak menerima BLT-DD karena telah adanya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan 14 kriteria yang telah ditentukan. Namun, banyaknya jumlah keluarga yang berpotensial mendapatkan bantuan tetap memungkinkan terjadinya masalah dalam proses penyalurannya. Seperti yang kita ketahui bahwa dalam penyaluran bantuan ini diharuskan dilakukan dengan tepat sasaran, namun dalam pelaksanaanya ada saja yang tidak tepat sasaran. Tidak tepatnya sasaran biasanya dikarenkan tidak update-nya data DTKS maupun non DTKS sehingga ada masyarakat yang menerima bantuan secara ganda (double). Hal ini akan berdampak pada evalusi pendanaan yang merupakan bagian krusial dalam program ini. Dengan demikian perangkat desa harus bekerja keras dan berkerja sama dalam pencocokan data-data terkait.

Selain itu, ada beberapa masyarakat, seperti masyarakat di Desa Sea, kabupaten Minahasa yang mengutarakan keluhannnya atas tidak terdatanya sebagai pihak yang berhak menerima bantuan, padahal mereka berhak untuk menerima bantuan tersebut. Hal ini menunjukkan kurangnya transparasi dalam proses pendataan sehingga dapat menimbulkan kecurigaan adanya praktik nepotisme dalam penyaluran BLT-DD. Hal tersebut juga memicu adanya rasa kecemburuan sosial di dalam masyarakat.

Banyaknya jenis bantuan sosial yang diberikan pemerintah tanpa sosialisasi yang optimal juga menambah masalah baru. Masyarakat kebingungan terhadap skema penyaluran dan pendataan terkait bantuan sosial yang tersedia. Kurangnya pemahaman perihal jenis bantuan dan kriteria penerima bantuan sosial membuat penyaluran bantuan sosial terhambat dan terkesan kisruh, karena itu sosioalisasi yang optimal kepada seluruh masyarakat merupakan hal yang perlu dilaksanakan. Adapun masalah yang terjadi dikarenakan kurang sadarnya masyarakat akan pentingnya peng-update-an status mereka. Tidak jarang masyarakat yang perekonomiannya menurun dan rentan terkena dampak pandemi Covid-19 enggan melapor ke RT/RW setempat sehingga jika ada bantuan mereka tidak terdata. Sementara, ada pula masyarakat yang awalnya berkategori miskin dan seiring waktu mereka telah mapan namun tidak melapor sehingga tetap terdata sebagai penerima bantuan. Hal tersebut juga menyebabkan tidak tepatnya sasaran.

Barany dan Simanjuntak menyatakan ada 4 aspek yang harus diperhatikan agar bantuan tersalurkan secara efektif dan efisien yaitu terkait cakupan bantuan sosial, skema bantuan sosial, durasi pandemi, kesiapan pemerintah dan mekanisme distribusi bantuan sosial. Pemerintah pusat dan desa selaku penyelenggara dan pelaksana program ini harus benar-benar memerhatikan terkait pendataan terbaru dan transparasi data karena hal tersebut akan memengaruhi tingkat keberhasilan program dan situasi yang akan muncul di masyarakat. Adapun, harus menjaga dari tumpang tindih bantuan sosial pemerintah lainnya, jangan sampai ada keluarga yang menerima bantuan ganda dengan jenis yang berbeda, namun di sisi lain ada keluarga yang sama sekali tidak mendapatkannya padahal mereka berhak untuk menerima bantuan. Hal tersebut akan memicu kecemburuan sosial dan memicu timbulnya stigma negatif pada pemerintah yang terkesan tidak memerhatikan secara menyeluruh.

Dengan adanya program BLT-DD yang diadakan pemerintah telah membantu masyarakat desa untuk menopang kehidupan sehari-harinya yang dikarenakan pandemi Covid-19 menjadi sulit. Mayarakat desa yang pada umumnya bekerja tidak menentu harus dihadapkan pada situasi yang jauh lebih sulit sehingga diharapkan program ini terus berjalan dan dilaksanakan dengan semestinya, dengan mempertimbangan transparasi, keadilan dan kemanusiaan agar masyarakat yang terdampak benar-benar terbantu dalam permasalahannya.



Sumber referensi:

Rahansyah, Wildan, dkk. 2020. Pemetaan Permasalahan Penyaluran Bantuan Sosial Untuk Penanganan Covid-19 Di Indonesia. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, Vol. II, Nomor 1.

Sasuwuk, Cecilia H. 2021. Implementasi Kebijakan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Desa Sea Kabupaten Minahasa. JAP, Nomor 108. Vol. VII.

https://www.kemenkopmk.go.id/penyaluran-bantuan-langsung-tunai-dana-desa-blt-dd-tahun-2020-hampir-rampung

https://kalipakis.kendalkab.go.id/public/menu/profil

http://luengbatakec.bandaacehkota.go.id/2021/10/06/lima-desa-telah-salurkan-blt-bulan-oktober/

http://kertomulyo-trangkil.desa.id/partisipasi-kkn_ik-iain-kudus-dalam-pembagian-dana-blt-kepada-warga-desa-kertomulyo/

https://rri.co.id/pontianak/sosial/1125037/ba

http://banjarasem-buleleng.desa.id/index.php/first/artikel/404-Realisasi-BLT-DD-Bulan-Agustus-2021--Di-Laksanakan-Secara-Door-To-Door-Kepada-195-KPM

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun