Ajang balap mobil listrik Formula E "sukses" digelar di Jakarta akhir pekan lalu tanggal 4 Juni 2022. Dari sekian polemik, pro - kontra dan bumbu - bumbu lainnya, maka pada awalnya yang menjadi perhatian dan ajang debat kusir adalah terkait bangunan sirkuitnya itu sendiri. Setelah direncanakan bakal digelar di "jantung" Jakarta area sekitar Monas yg merupakan landmark ibu kota, namun pada akhirnya di tolak. Tim pelaksana akhirnya mendapatkan lokasi di "pinggiran" ibu kota. Yang pada saat itu digambarkan oleh seorang politikus sebagai tempat kubangan lumpur.
Area di sekitaran Ancol, daerah Jakarta Utara akhirnya dipilih sebagai tempat dibangunnya sirkuit tersebut. Awalnya banyak yang pesimis bahwa sirkuit ini bisa dibangun di sana. Masalah kondisi lahan serta yang paling utama adalah masalah waktu pelaksanaan yang  hanya 54 hari saja ( belum di potong hujan dll). Namun pada akhirnya gelaran tersebut tetap "sukses" digelar yang berarti sirkuit dan area pendukungnya di nilai sudah memenuhi syarat oleh badan/otorita penyelenggaranya. Tetapi dibalik apreasiasi kita juga tidak boleh membuang sikap kritis kita terhadap pembangunan sirkuit ini.
Masalah Konstruksi dan Waktu
Umum yang terjadi di dunia konstruksi sebelum dilakukan proses konstruksi di dahului oleh masa perencanaan. Perencanaan disini bukan hanya sekedar masalah aspek teknis konstruksi, tetapi juga terkait "studi kelayakan" untuk apa sirkuit ini dibangun. Bermanfaat apa tidak buat masyarakat ? nilai tambahnya apa buat masyarakat ? nanti dijadikan objek komersil atau sosial? paling gampang di tahap ini kalau dikerucutkan pertanyaannya adalah apakah ada asaz manfaatnya bangunan ini ?Â
Karena notabene bangunan ini dibangun memakai uang APBD langsung maupun tidak langsung. Apakah pertanyaan ini sudah pernah dijawab? Atau jawabannya hanya putar - putar khas politikus seperti ; biar Jakarta sejajar dengan bangsa lain, memperkenalkan mobil listrik ke masyarakat, atau yang sebenarnya adalah dan ini sangat di haramkan balapan ini hanya pemuas syawat politik segelintir orang tetapi mengatas namakan rakyat.... Waduh amit amit dah.
Kembali ke masalah tahapan konstruksi Kemudian setelah dari studi kelayakan dinilai proyek ini menguntungkan dan layak diteruskan maka dibentuk/ditunjuk/ dipilih melalui lelang terbuka untuk menentukan  tim perencanaan. Umumnya output yang keluar adalah gambar konstruksi bangunan tersebut dilengkapi spesifikasi teknis yang harus dipenuhi serta yang terpenting adalah estimasi biaya yang harus di keluarkan supaya bangunan ini jadi sering disebut HPS ( Harga Satuan Sementara). Masyarakat awam biasanya akan disodorkan gambar gambar indah 3 dimwnsi (3 D) bagaimana bentuk sirkuit ini nantinya. Bisa juga dalam bentuk ilustrasi video. Sehingga owner dalam hal ini PT Jakarta Propertindo sudah bisa "menjual" sirkuit tersebut dalam hal menggandeng sponsor.
Setelah mendapatkan gambar serta nilai estimasi nilai konstruksi maka diadakan lelang terhadap paket pekerjaan tersebut. Pada tahap ini dijelaskan aturan main secara umum pekerjaan ini termasuk berapa lama pekerjaan ini harus selesai. Â Kontraktor diharuskan benar benar jeli ditahap ini. Karena informasi yg harus mereka analisa banyak dan harus cepat sebelum tenggat waktu pemasukan dokumen tender, biasanya sih sekitar 1 minggu dari pengumuman lelang sampai penasukan dokumen. Kontraktor harus bisa memberikan harga yg dibawah HPS, metode konstruksi, personel inti beserta kelengkapan adminstrasi, serta rencana kerja (schedule ) yg akan dilaksanakan.
Nah, waktu ini lah yg sebenarnya waktu yg sangat sangat berharga bagi kontraktor untuk menganalisis suatu pekerjaan, Kalau normal  proyek ini harus dilihat dari segala sisi, bisa menguntungkan atau tidak. Kontraktor harus hati - hati dalam menentukan volume dan harga serta juga metode. Dan itu semua membutuhkan yang namanya waktu.
Karena kebutuhan akan waktu inilah yang kadang semua bisa "bermain". Informasi mengenai proyek yang harusnya keluar pada hari H pengumuman proyek, sudah bocor duluan ke pihak kontraktor yg sudah ditunjuk. Hal ini jelas merugikan para pesaingnya yang lain, dimana mereka harus menganalisa dari awal. Belum lagi kalau waktu pemasukannnya dibuat singkat misal cuma 3 hari. Alhasil cuma yang sudah dapat informasi yang bisa menawar.
Pada lelang konstruksi sirkuit Formula E ini ada beberapa kejadian yang perlu diketahui bahwa ; yang pertama bahwa lelang sempat di ulang karena pada awalnya tidak ada perusahaan  yang mau ikut lelang. Jarak lelang pertama dan kedua hanya 7 hari.
Yang kedua bahwa ternyata yang ditenderkan bukan hanya konstruksinya saja tetapi juga dari perencanaannya seperti yang terlihat di dokumen lelang "Jasa Rancang Bangun Proyek Pembangunan Lintasan Balap Formula E' sehingga baik yg merancang dan melaksanakan adalah satu perusahaan.