Menurut kacamata hukum, tidak ada yang dilanggar dengan praperadilan yang diajukan oleh La Nyalla Matalitti ( LNM) terkait statusnya yang dijadikan tersangka oleh Kejati Jawa Timur. Semua argumen yang diberikan oleh tim pengacara beliau semuanya benar secara logika hukum yang dipakai di negara ini. Bahwa praperadilan ada hak dari kliennya, bahwa praperadilan adalah cara untuk mendapatkan keadilan, bahwa kliennya merasa di kriminalisasi, sampai (mungkin) pada kesimpulan bahwa kliennya yakin sekali bisa memenangkan praperadilan ini, karena berkaca kepada pengalaman praperdilan sebelumnya.
Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah bukan dari ranah hukum itu sendiri, Â tetapi lebih dalam kita tinjau kepada aspek etika dari perilaku LNM tersebut dan proses hukum itu sendiri, apakah hal ini : persidangan praperadilan digelar tetapi disatu sisi yang memohon masuk dalam daftar buron negara? Perlukan praperadilan dilanjutkan? Etiskah?
Adakah sesuatu yang menggelikan dan menjadi tidak masuk akal, bagaimana seseorang yang masuk dalam daftar buron / orang yang dicari aparat penegak hukum ( dalam konotasi negative) masih bisa memungkikanan melakukan (perlawanan) lewat jalur resmi  terhadap negara? Sekali lagi kita tidak berbicara kepada dalil – dalil hukum, apalagi dalil hukum yang dipakai oleh para pengacara beliau.
Para praktisi hukum dinegara (Pembuat undang – undang, penegak hukum, sampai para pengacara) harusnya juga mempertimbangkan aspek etika dan rasa keadilan yang ada dimasyarakat. Hukum jangan diputar – putar dan ditafsirkan menurut keinginan serta kepentingan tertentu. Sudah terlalu banyak contoh yang ada dimasyarakat yang membuktikan hal tersebut. Dimana hukum malah menjadi tameng sehingga yang bersalah menjadi seolah – olah tidak bersalah.
Kembali ke masalah LNM diatas, alangkah baiknya, praperadilan untuk kasus tersebut dibatalkan demi menjunjung nilai – nilai etika yang ada. Dibatalakan disini berarti tidak usah ada sidang praperadilan. Sehingga belum ada putusan diterima atau ditolak. Sidang akan digelar kalau LNM sudah berada di Indonesia dan menunjukkan itikad baik untuk dapat bekerja sama. Mungkin menjadi celah hukum lagi bagi para pengacara LNM bahwa praperadilan tidak apa – apa tidak dihadiri oleh klien mereka. Tapi mereka mungkin lupa bahwa klien mereka sekarang adalah dalam status buron yang berarti adalah orang yang diduga kuat jelas bersalah. Dan mereka termasuk orang yang melindungi buronan.
Atau lebih baiknya lagi bagi hakim yang memimpin sidang praperadilan, memutuskan untuk menolak semua permohonan, alasan utamanya adalah bukan pada proses menjadikan LNM tersangka tetapi lebih kepada status pemohon yang sekarang buron. Sehingga menjadi pendidikan yang baik buat seluruh masyarkat bahwa, hukum itu selain harus berpijak kepada aturan – aturan baku sesuai undang – undang. Juga harus berpijak kepada rasa keadilan yang berada  tengah masyarkat.
Salam.
PS : Apakah penetapan status DPO / Buron masuk dalam materi praperadilan? Takutnya nanti LNM malah mengajukan lagi praperadilan untuk hal tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H