Mohon tunggu...
Rian Sacipto
Rian Sacipto Mohon Tunggu... Ilmuwan - Lecturer at Indonesian universities and Researcher at the National Innovation Research Agency - The seeker of knowledge who will never get tired

SOCRATES - "I Know If I Don't Know"

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

UNIKA, BAPPEDA, dan BRIN Gelar Seminar International tentang Pengelolaan Lingkungan dan SDA Guna Pengentasan Kemiskinan

15 November 2022   18:31 Diperbarui: 15 November 2022   23:16 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semarang (15/11/2022) - Penguatan kerjasama antara Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah ( BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah ) dengan Universitas Katolik Soegijapranata (UNIKA Semarang) dan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) menyelenggarakan 1st Sustainabilty International Conference (SIC) dengan tema EQUITABLE ENVIRONMENT AND RESOURCE MANAGEMENT FOR POVERTY ALLEVIATION yang diselenggarakan selama dua hari 15-16 November 2022 bertempat di Auditorium Gedung Thomas Aquinas Lantai 3 UNIKA Semarang.

Acara yang diselenggarakan secara hybird dan di ikuti sekitar 150 peserta dengan beberapa pemakalah/ presenter yang akan mempublikasikan hasil karya ilmiah dan kajian dari hasil riset pada jurnal international ter indeks bereputasi serta menghadirkan para pembicara kunci/ Keynote diantaranya Rektor UNIKA Dr. Ferdinandus Hindiarto, S.Psi., M.Si., dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, S.H, M.IP serta para narasumber yang diundang seperti kalangan Profesor dan periset berbagai lembaga baik dalam dan luar negeri diantaranya Perguruan Tinggi dari Universitas Indonesia, De Lasalle University Filiphina, University Netherlands, BRIN dan BAPPENAS.

Hadir dalam acara ini Deputi Bidang Riset dan Inovasi daerah (BRIDA) - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dr. Yopi yang juga sebagai narasumber, memberikan Penguatan Peran Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) di Pemerintah Daerah (PEMDA) dalam Mempersiapkan Alat Bukti Kebijakan berbasis untuk Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah yang tentunya akan berpangaruh pada perencanaan pembangunan daerah yang tepat, guna pengentasan kemiskinan sehingga akan memberikan dampak pada masyarakat".

Dokpri
Dokpri

Dr. Rian Sacipto, S.H., M.H. perwakilan dari Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri - BRIN menyampaikan bahan paparannya denga judul LEGAL ANALYSIS OF ENVIRONMENTAL IMPACTS DUE TO GOLD MINING IN TUMPENG PITU BANYUWANGI REGIONAL GOVERNMENT dalam presentasi forum ilmiah tersebut dikatakan bahwa, penambangan emas baik yang berizin maupun tidak berizin dewasa ini menimbulkan ancaman yang lebih besar bagi setiap elemen masyarakat yang terkena dampak perusakan alam akibat kegiatan penambangan dan pihak terkait, yaitu dalam hal ini pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. 

Peraturan tersebut menegaskan bahwa kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan berupa kondisi lingkungan hidup langsung atau tidak langsung berupa pencemaran fisik atau cair akibat penambangan, yang memiliki ketentuan baku dalam terjadinya kerusakan lingkungan hidup. 

Pada dasarnya setiap unsur negara diperlukan untuk mewujudkannya, karena masalah lingkungan hidup merupakan masalah bersama. Hanya dalam praktiknya, diperlukan badan kontrol formal dengan otorisasi legal. 

Pengendalian usaha yang dilakukan bersamaan dengan beroperasinya kegiatan pertambangan dalam praktiknya tercermin dalam konsep sosial dan sistem rencana kerja berupa perlindungan dan penanggulangan dalam kegiatan hasil pengelolaan lingkungan yang nantinya juga akan berpengaruh terhadap masyrakat sehingga harapan terkait penurunan angka kemiskin semakin rendah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun