Mohon tunggu...
Henki Kwee
Henki Kwee Mohon Tunggu... -

Belajar memahami apa yang terjadi di sekitar dan menulis untuk berbagi pendapat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

"Copy & Paste" ala Pak Gubernur

12 April 2011   05:34 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:53 953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_101655" align="aligncenter" width="640" caption="Ilustrasi/Admin (shutterstock)"][/caption] Kata "Copas" yang merupakan akronim dari "Copy & Paste", salin dan tempelkan (begitulah kira-kira terjemahannya), merupakan kata yang sangat populer di kalangan mahasiswa maupun profesional dengan alasan tidak ada waktu untuk mengerjakan dengan benar. "Copy & Paste" mulai dikenal saat kita diperkenalkan dengan program pengolah kata (word processing). Fitur ini sebenarnya dimaksudkan agar penulis dapat dengan mudah menyalin kembali tulisan atau gambar baik secara utuh. Namun, belakangan sebagian orang memanfaatkan secara serampangan tanpa memikirkan kembali apa yang bisa dan tidak untuk di "copy & paste". Ditolaknya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKpj) gubernur Jawa Tengah oleh DPRD Jawa Tengah karena dinilai hanya merupakan "copy & paste" dari laporan sebelumnya merupakan pelajaran berharga bagi kita semua. Di tengah suasana kesantunan dalam berpolitik yang semakin berkurang, bisa saja peristiwa ini menghapuskan hal-hal baik yang sudah dilakukan oleh Pak Gubernur. Terlepas dari motif dan siapa yang melakukannya, peristiwa ini bisa jadi bumerang bagi pimpinan yang ingin anak buahnya menuliskan sesuatu yang asli sesuai dengan ide yang ingin disampaikan. Paling tidak di kemudian hari seseorang yang juga ketahuan melakukan hal serupa dengan enteng bisa menjawab "lah, gubernur aja 'copy & paste" kok, kenapa saya tidak boleh?? Mengapa terjadi dan bisakah dicegah? Tindakan "copy & paste" yang digunakan tidak pada tempatnya bisa merupakan petunjuk adanya keterpaksaan dalam membuat tulisan. Entah karena ketiadaan waktu atau kemampuan untuk menuangkan ide orisinal penulisnya. Pokoknya asal kewajiban terpenuhi. Namun, kita juga bisa melihat adanya faktor penyebab seringnya praktek "copy & paste" seperti anggapan bahwa laporan yang baik haruslah tebal dan banyak halamannya, sebaik apapun laporan dibuat tidak akan dibaca juga oleh orang yang seharusnya membaca laporan itu, kurangnya ketrampilan menulis (makanya ikutan Kompasiana donk :-)), serta tenggat waktu yang sangat pendek. Faktor-faktor tersebut tentu saja bisa diperpanjang lagi sesuai dengan pengalaman masing-masing. Nah, belajar dari pengalaman yang ada sebaiknya laporan dibuat sesederhanan mungkin namun tidak mengurangi informasi yang ingin disampaikan/diketahui. Tunjukkan data-data yang penting saja, data penunjang sebaiknya disampaikan dalam lampiran atau dibuat terpisah. Menggunakan cara seperti dalam membuat presentasi yang efektif tentunya bisa juga diterapkan dalam membuat laporan yang efektif. Jika ada pertanyaan yang membutuhkan hal-hal yang bersifat teknis dan detil tentunya data pendukung bisa dikeluarkan. Biasanya seorang petinggi baik di pemerintahan ataupun swasta akan membawa juga bawahannya yang bertanggung  jawab secara teknis sehingga kehadiran mereka juga ada manfaatnya, bukan sekedar hadir. Kejadian ini menimbulkan rasa simpati saya pada Pak Gubernur yang mungkin tidak sempat memeriksa dengan detil apalagi  melakukan gladi bersih untuk menyampaikan laporan yang sudah disiapkan timnya.  Akibatnya Pak Gubernur harus mengalami peristiwa ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun