Mohon tunggu...
Hendri Ahmad
Hendri Ahmad Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Selesai S-1 dari Jurusan Matematika, FMIPA Universitas Syiah Kuala. Cita-cita ingin membahagiakan kedua orang tuaya. Pemilik Blog di http://www.hendri83.blogspot.com Akun twitter @hendri4

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Iyut Bing Slamet Terjerat Narkoba

9 Maret 2011   11:40 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:56 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1299671157289248539

[caption id="attachment_94141" align="alignleft" width="180" caption="Iyut Bing Slamet. Sumber: google.com"][/caption] Belum selesai kasus Yoyok, drummer group band PADI,  yang tertangkap tangan mengkonsumsi sabu, kita dikejutkan lagi oleh artis senior Ratna Fairus Albar alias Iyut Bing Slamet yang ditangkap anggota Bareskrim Polri setelah kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu. Iyut ditangkap di kamar nomor 208 Hotel Penthouse di Mangga Besar, Jakarta Barat, Selasa (8/3/2011) pukul 22.00, seperti diberitakan di Kompas.com. Polisi menyita sejumlah alat bukti dari tangan artis yang ikut berperan dalam film 'Merpati Tak Pernah Ingkar Janji' itu. Barang buktinya yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 0,4 gram beserta alat hisap yang digunakan. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, sementara ini Iyut dinyatakan sebagai pengguna narkoba. Iyut dikenakan pasal 112 Undang Undang 35/2009 tentang narkotika. Iyut diancam hukuman pidana antara 4-12 tahun kurungan penjara. Penangkapan ini menambah deretan panjang artis yang mengkonsumsi Narkoba.  Berita ini seakan memberitakan kepada kita, bahwa begitu mudahnya seseorang bisa memperoleh Narkoba. Salam -Hendri Sumber disini

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun