Mohon tunggu...
gwynethtantrajaya
gwynethtantrajaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Kedokteran Hewan, Universitas Airlangga

Mahasiswa Kedokteran Hewan, Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Keamanan Privasi Pasien di Era Transformasi Digital Dunia Kesehatan

9 Januari 2025   14:14 Diperbarui: 9 Januari 2025   14:14 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pada era digital saat ini, kemajuan teknologi menjadi hal yang sangat penting di kehidupan sehari-hari. Teknologi membantu pelayanan kesehatan yang mencakup pengembangan dan penerapan obat, pencitraan dan diagnostik medis, dukungan keputusan klinis, peramalan dan analisis risiko, manajemen dan pemantauan gaya hidup, pemrosesan dan analisis data dari perangkat yang dapat dikenakan, pemantauan kondisi kronis, asisten virtual, serta perawatan darurat dan pembedahan. Dari aplikasi klinis dalam pencitraan dan diagnostik hingga optimalisasi alur kerja rumah sakit dan penggunaan aplikasi kesehatan untuk menilai gejala, banyak yang percaya bahwa teknologi akan  merevolusi layanan kesehatan. 

Di samping dari manfaat yang diberikan, transformasi digital yang dialami oleh banyak masyarakat dalam pelayanan kesehatan  memiliki dampak yang besar terhadap etika kesehatan. Prinsip-prinsip dasar dalam kesehatan digital meliputi kesetaraan, privasi, kerahasiaan, kepemilikan, rasa hormat, tanggung jawab, akuntabilitas dan persetujuan informasi. Munculnya data kesehatan telah menimbulkan kekhawatiran terkait privasi, hak akses dan tujuan penggunaan data pribadi. Isu keamanan data semakin menjadi perhatian serius seiring meningkatnya pencurian data. Kasus pencurian data ini sangat memberikan dampak pada korban baik secara psikis maupun materiil. 

Data pribadi adalah data yang bersifat intim atau pribadi yang perlu dijaga, bahkan jika seseorang perlu membagikannya, hal itu hanya kepada orang tertentu. Data pribadi merupakan privasi yang paling penting dari hak setiap individu. Privasi merupakan "hak asasi manusia yang berhak dilindungi" yang memerlukan perlindungan. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) juga mengatur bahwa informasi pribadi masing-masing individu adalah hak yang harus dihormati dan diperhatikan dengan serius. 

Kasus kebocoran data pasien HIV di Singapura pada tahun 2019 adalah salah satu contoh dari tantangan etis dalam penerapan teknologi digital di sektor kesehatan. Pada kasus ini, terjadi kebocoran data termasuk nama, nomor identifikasi, nomor telepon, alamat tempat tinggal, dan hasil tes HIV milik 14.200 pasien yang tersebar di internet. Informasi tersebut mencakup data dari sekitar 5.000 warga Singapura yang didiagnosis HIV hingga Januari 2013 dan 8.800 warga asing yang didiagnosis hingga Desember 2011. Kebocoran data ini dilakukan oleh Mikhy Farrera Brochez, seorang warga negara Amerika Serikat dan dibantu oleh Dr. Ler Teck Siang, yang merupakan seorang dokter dengan akses resmi terhadap data tersebut. Dokter Ler menyalahgunakan akses yang dimilikinya untuk memberikan informasi sensitif kepada Mikhy yang kemudian menyebarluaskan informasi tersebut ke publik.

Kebocoran data ini membuat Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) segera mematikan akses ke data yang bocor dan berusaha menghapus data yang tersebar dari internet. MOH juga langsung menghubungi pihak yang terkena dampak untuk memberi dukungan serta layanan konseling. Kementerian juga menyediakan hotline khusus demi membantu korban yang membutuhkan bantuan ataupun informasi lebih lanjut. Dalam sisi hukum, Dr. Ler Teck Siang ditangkap dan dihadapkan pada persidangan atas pelanggaran hukum terkait kerahasiaan data. Mikhy juga sedang dihadapkan pada tuntutan hukum setelah dideportasi. Selain itu, sejak tahun 2016, Singapura telah melakukan peningkatan sistem keamanan data mereka dengan cara menerapkan protokol baru yang mensyaratkan adanya persetujuan ganda untuk mengakses data sensitifnya. Setahun kemudian, penggunaan perangkat penyimpanan portabel yang tidak resmi juga dilarang untuk menghindari risiko kehilangan data.

Privasi pasien adalah kepercayaan yang wajib diperoleh dan dijaga oleh setiap penyedia layanan kesehatan. Pasien akan merasa nyaman berbagai informasi apabila mereka yakin bahwa data mereka akan dilindungi dengan baik. Maka dari itu, kerahasiaan data rekam medis menjadi penting untuk kenyamanan dan keamanan pasien. Tanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan data bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga menjadi bagian dari kode etik profesional di bidang kesehatan. Semua tenaga medis dan tenaga kesehatan harus menghargai privasi pasien dan mempergunakan data pasien dengan tujuan medis yang sah.

Dengan menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan data rekam medis, tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak hanya memenuhi kewajiban etika dan hukum, tetapi juga membentuk dasar yang baik dalam membangun hubungan positif antara pasien dan penyedia layanan kesehatan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun