Mohon tunggu...
Salman M. Muhammad Reza Z.
Salman M. Muhammad Reza Z. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Student of Public Administration at Universitas Lampung

Kami merupakan mahasiswa jurusan Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik di Universitas Lampung.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penanganan Polusi Udara Jakarta

11 Desember 2023   23:35 Diperbarui: 12 Desember 2023   02:00 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Polusi udara merupakan permasalahan yang sempat populer di dunia maya. Kualitas udara yang buruk di Jakarta menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk pemerintah. Sebagai bagian dari tata kelola, pemerintah senantiasa berupaya mengimplementasikan kebijakan-kebijakan guna mengatasi polusi udara di Jakarta. Masyarakat mengamati berbagai langkah yang diambil pemerintah dalam penanganan polusi udara, di antaranya adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, berupa Keputusan Gubernur No. 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara yang selanjutnya dibarengi dengan pembentukan Satgas (Satuan Tugas) Pengendalian Pencemaran Udara. Beliau mengatakan bahwa pembentukan tersebut dibentuk dengan harapan dapat mengendalikan polusi udara di Ibu Kota. Heru menyatakan "harapannya untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja positif yang telah dilakukan selama ini. Tujuannya adalah agar penanganan polusi udara dapat diselesaikan dengan lebih efisien," ujar Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. 

Upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah

Keputusan Gubernur No.593 Tahun 2023 mencakup beragam upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kota Jakarta dalam menanggulangi polusi udara. Langkah ini juga diperkuat oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, yang secara terbuka mengajak masyarakat untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Beberapa tindakan yang disarankan melibatkan praktik 3R (tidak membakar sampah), larangan merokok, penyuluhan kepada kelompok rentan, penggunaan masker, dan langkah-langkah lainnya.

Pengembangan RTH (Ruang Terbuka Hijau) menjadi salah satu kebijakan paling masif yang dilakukan pemerintah. Kemudian disusul oleh penggunaan kendaraan listrik, pelaksanaan car free day, dan seterusnya. Untuk lebih lanjut dijelaskan dalam data berikut. Pemerintah juga melakukan razia kendaraan yang beremisi tinggi pada polusi udara. Menurut data The Real Urban Emissions (TRUE) Initiative, bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan didukung oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bahwa Provinsi DKI Jakarta dalam membuat keputusan tentang pengembangan Zona Rendah Emisi (LEZ) Jakarta. Seperti yang sudah diterapkan saat ini, LEZ Jakarta membatasi kendaraan angkutan barang, kendaraan angkutan umum non-transjakarta, dan kendaraan pribadi yang tidak lulus uji emisi. Temuan dari studi ini menunjukkan bahwa kendaraan angkutan barang (HDT dan LDT) dan bus non-transjakarta memiliki median emisi realworld tertinggi dari semua jenis kendaraan.

Pemerintah juga memberikan subsidi pada kendaraan berbahan bakar listrik dalam upaya mengurangi polusi udara. Pemberian subsidi kepada kendaraan listrik menjadi pro kontra di kalangan masyarakat dan menjadi bahan evaluasi pemerintah. Pemerintah juga melakukan upaya-upaya lain seperti menerapkan kebijakan WFH (Work From Home) pada ASN, melakukan penyiraman jalan, penghentian perusahaan batu bara, modifikasi cuaca, dan penyemprotan air dari gedung-gedung tinggi Jakarta. Penanggulangan polusi udara yang terjadi tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah. 


Collaborative Governance: Solusi terhadap polusi udara

Sesuai dengan konsep collaborative governance, sektor swasta dan kelompok masyarakat turut berperan dalam menangani polusi udara yang terjadi di Jakarta. Beberapa perusahaan di Jakarta telah ikut berpartisipasi menangani polusi udara dengan memberi arahan kepada setiap karyawan agar menggunakan transportasi umum ketika ingin bekerja. Beberapa perusahaan lain juga telah menerapkan sistem WFH (Work From Home) pada karyawan yang tidak perlu terlibat langsung di lapangan kerja. Kemudian sesuai arahan pemerintah, perusahaan swasta juga diwajibkan memiliki alat pengabut air (water mist) pada setiap gedung-gedung perusahaan swasta. Sementara itu Greenpeace sebagai salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) terus mengampanyekan penggunaan energi-energi terbarukan dan ramah lingkungan dan melarang penggunaan energi karbon seperti batu bara. Masyarakat juga ikut berpartisipasi dengan penggunaan transportasi umum yang telah disediakan oleh pemerintah sebagai upaya mengurangi polusi udara di Jakarta. Penggunaan transportasi umum di Jakarta didominasi oleh transjakarta dengan pengguna rata-rata pada tahun 2022 sebanyak 1 juta orang/hari. Partisipasi dari masyarakat tentu harus didorong dalam upaya menggunakan transportasi umum yang kemudian harus diiringi dengan penyediaan transportasi umum yang layak oleh pemerintah.

Jakarta sebagai kota paling padat di Indonesia perlu mengadopsi metode-metode yang digunakan negara lain dalam mengurangi polusi udara di negaranya. China merupakan salah satu negara yang berhasil mengurangi polusi sebesar 40% dalam kurun waktu tujuh tahun. Angka tersebut lebih cepat dibandingkan negara Amerika yang mengatasi polusi dengan waktu tiga dekade dengan persentase yang sama. Beberapa solusi yang dilakukan China atas keberhasilannya tersebut adalah dengan melakukan penutupan pabrik batu bara massal, memperbanyak energi terbarukan, mengurangi industrialisasi seperti besi dan baja, dan pembatasan produksi serta pembelian kendaraan. China secara masif melakukan kebijakan tersebut dengan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Dalam mengatasi polusi udara, masyarakat China juga turut membantu pemerintah dalam melaksanakan kebijakan yang dijalankan. Selain karena sistem pemerintahan, distribusi informasi di negara tersebut juga berjalan dengan baik. Perlu adanya komunikasi yang baik antara pemerintah dengan sektor swasta dan masyarakat serta adanya transparansi dalam mengambil kebijakan agar terjalin harmonisasi kerjasama. Maka dari itu perlu adanya penekanan collaborative governance ketiganya dalam menangani masalah polusi udara.

Saat ini polusi udara di Jakarta telah mengalami sedikit penurunan dari beberapa bulan yang lalu. Penurunan polusi udara tersebut tidak terlepas karena adanya kolaborasi dari berbagai pihak dalam menangani masalah tersebut. Fenomena polusi udara di Jakarta yang sempat viral memaksa pemerintah untuk berpikir mengatasi masalah tersebut. Beberapa kebijakan yang diterapkan telah memenuhi kategori kolaborasi dari end user. Oleh karena itu penting adanya kolaborasi dalam mengatasi masalah publik tersebut.

Masyarakat itu menilai! Public Trust merupakan kunci

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun