Mohon tunggu...
Glugut HariPamungkas
Glugut HariPamungkas Mohon Tunggu... Jurnalis - Digital Marketing

Halaman ini akan berisikan berita bisnis, ekonomi, finansial dan politik dari dalam dan luar negeri

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPU Terbukti Bersalah dalam Proses Input Situng

16 Mei 2019   11:18 Diperbarui: 16 Mei 2019   11:18 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutus dugaan pelanggaran administrasi terkait sistem informasi penghitungan atau situng di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasilnya ada kesalahan.

Ketua Bawaslu Abhan dalam putusannya mengatakan bahwa KPU terbukti secara bersalah dalam melakukan proses input situng.

"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng," katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melaporkan dugaan kesalahan situng karena menampilkan hasil perolehan suara tidak benar. Mereka minta agar penghitungan dihentikan.

Tim Kuasa Hukum dan Advokat BPN, Sahroni, menjelaskan bahwa situng selalu ada kesalahan dan terus diperbaiki oleh KPU. Kalau ini terus terjadi dan dibiarkan justru tidak mendidik.

"Dengan demikian ini terlibat pembiasan dan penyesatan terhadap opini masyarakt terkait hasil pemilu," ujarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun