Mohon tunggu...
Gusveri Handiko
Gusveri Handiko Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger

Penulis di Duta Damai Sumbar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menakar PSBB di Sumatera Barat

1 Juni 2020   07:38 Diperbarui: 2 Juni 2020   18:23 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB sampai tanggal 7 Juni 2020. Menurut Gubernur Sumbar Irwan prayitno keputusan ini di ambil dari diskusi dengan kepala daerah di 19 kota dan kabupaten se sumatera barat. Hanya Kota Bukittinggi Yang tidak memperpanjang masa PSBB dan bersiap melaksanakan "New Normal" beberapa hari kedepan. 

Dari data yang dirilis lewat laman webside www.corona.sumbarprov.go.id didapat data bahwa penyebaran virus covid-19 di sumatera barat masih tergolong cukup tinggi dan masuk akal jika pemprov mengambil keputusan untuk memperpanjang masa PSBB. Akan tetapi jika ditelusuri lebih dalam lagi hanya satu wilayah yang menyumbang pasien covid terbanyak yaitu di kota padang. 

Sebaran Covid 19 di Sumbar | sumbarprov.go.id
Sebaran Covid 19 di Sumbar | sumbarprov.go.id
Di Kota Padang terdapat 384 pasien terkonfirmasi Covid 19 pertanggal 31 mei 2020 atau hampir 2/3 pasien terkonfirmasi di sumatera barat akan tetapi di 18 Kota/kabupaten yang lain di sumatera barat tidak terlalu nampak pertambahan pasien terkonfirmasi di mana tidak lebih dari 25 orang kasus terkonfirmasi. 

Dari berbagai media yang beredar di sumatera barat dikonfirmasi bahwa lonjakan kasus terkonfirmasi paling banyak terdapat di wilayah Pasar raya yang merupakan pusat ekonomi dan pusat kota Padang. 

Tentunya hal ini mengundang kekecewaan bagi pendiduk kota padang pada pemerintah daerahnya sendiri yang terkesan tidak mampu menekan penyebaran covid 19 di kota padang dan sialnya penyebaran paling besar juga terjadi di pusat kota padang sendiri. 

Tentunya hal ini menjadi pertanyaan sendiri bagi sebagian penduduk di sumatera barat kenapa bisa penyebaran terbesar berada di kota padang. Tentunya hal ini hanya bisa dijawab oleh pemerintah kota padang itu sendiri. Apakah telah benar-benar menerapkan PSBB ataukah kurang menerapkannya?

Jika dilihat dari laporan Gubernur sumatera barat kepada presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Mei 2020 kemarin di mana sumatera barat telah mampu menekan penyebaran covid-19 di sumatera barat secara garis besar memang benar akan tetapi jika dilihat secara spesifik dengan membandingkan jumlah positif dengan yang sembuh maka tidak dapat dikatakan telah berhasil menekan perkembangan covid 19 di sumatera barat karena karakteristi covid 19 di indonesia sangat berbeda dengan karakteristik covid 19 di negara lain. 

Sampai saat ini kota padang menjadi satu-satunya episentrum yang masih bertahan dalam penyebaran covid-19 di sumatera barat. sementara kota/kabupaten lain di sumatera barat telah mampu menekan penyebarannya jadi berdasarkan data yang ada seharusnya hanya kota padang saja yang perlu melakukan PSBB lanjutan sementara kota/kabupaten lain dirasakan seharusnya langsung menerapkan New Normal.

Hal yang bisa dilihat di kota padang pada penangganan covid 19 masih dirasakan banyak kekurangan apalagi pada penerapan dan penegakan PSBB itu sendiri. 

Padahal jika dibandingkan dengan Bukittinggi yang tingkat kepadatan penduduknya yang lebih padat dari kota padang Bukittinggi dirasakan lebih baik dalam penerapan PSBB mulai dari peran Pemda sampai penyebaran bantuan stibulus untuk kegiatan ekonomi seperti bantuan untuk rumah tangga terdampak. Dimana rata-rata penyerahan bantuan di kota padang bagi rumah tangga terdampak baru bisa disalurkan pada minggu terakhir PSBB jilid II sumbar.

Kemudian jika dilihat dari publikasi berita di Webside corona sumbar, banyak sekali berita yang tidak terlalu di update oleh pihak pemprov sumbar tentunya hal ini menjadi triger tertentu bagi masyarakat untuk tidak terlalu menaati PSBB di sumbar. Dimana informasi apasaja yang telah dilakukan Pemda tidak dapat dipantau oleh masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun